‎Jaksa KPK Beber Bukti Setoran 9 SKPD Pemprov Jatim ke Basuki Cs

‎Jaksa KPK Beber Bukti Setoran 9 SKPD Pemprov Jatim ke Basuki Cs Suasana sidang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan Komisi B DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Listen to this article

Sementara itu, jaksa KPK Ati Novianti memastikan akan memperdalam pengakuan Basuki terkait setoran dari SKPD Pemprov Jatim itu. Dia menandaskan, informasi itu akan disampaikan kepada penyidik agar kasus itu bisa dikembangkan.

“Bisa jadi akan diperdalam dalam perkara pak Basuki dan Ka'bil,” katanya usai persidangan.

Namun demikian, Ka'bil menolak disebut sebagai penerima suap. Ka'bil mengaku, selama ini memang dia pernah berkomunikasi dengan SKPD-SKPD yang bermitra. Namun, komunikasi tersebut terkait aspirasi-aspirasi program yang akan dijalankan.

"Saya bertugas untuk mengawal usulan program dari kelompok masyarakat di masing-masing dinas. Itu yang saya kawal mulai pengusulan. Tidak pernah bertemu membahas kebijakan triwulanan (komitmen) itu," ucap Ka'bil.

Sekadar diketahui, KPK memanggil tujuh orang untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap komisi B DPRD Jatim. Mereka adalah mantan ketua komisi B DPRD Jatim Moch Basuki, Santoso, Rahman Agung, mantan pimpinan Komisi B yang dipindahkan ke komisi E DPRD Jatim, Ka'bil Mubarok, serta tiga anggota komisi B DPRD Jatim yang masih aktif, Pranaya Yudha Mahardhika, Ninik Sulistiyaningsih‎ dan Anik Maslachah (pimpinan Komisi B pengganti Ka'bil Mubarok).

Sebelumnya, KPK menyita uang Rp 150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (5/6). Uang Rp 150 Juta tersebut didapat dari ruang pimpinan Komisi B saat KPK melakukan operasi senyap. Uang suap Rp 150 Juta yang diamankan diduga bagian dari pembayaran komitmen triwulanan kedua dari SKPD yang bermitra dengan komisi B DPRD Jatim. (mdr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO