SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah memberikan dukungan secara lisan, DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) rekomendasi untuk mengusung Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebagai bakal calon gubernur (Bacagub) di pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018.
Surat Keputusan dengan nomor 2347/DPP-03/VI/A.1/X/2017 ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jendral Abdul Kadir Karding. SK diserahkan langsung oleh Koordinator Desk Pilkada Jatim DPP PKB Faisol Reza kepada ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar yang kemudian diserahkan ke Gus Ipul.
BACA JUGA:
- Mohon Doa Restu Maju Pilgub Jatim 2024, Khofifah Ajak Muslimat NU Jember Perbanyak Sedekah
- Di Deklarasi KAReB, Paslon Pilgub Jatim Risma-Gus Hans Tawarkan Program Resik-Resik APBD
- Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
- Dukung Khofifah-Emil Satu Paket dengan Barra-Rizal, Demokrat Mojokerto Gelar Ikrar Bersama
"Tentang penetapan Drs. H. Saifullah Yusuf sebagai calon gubernur Provinsi Jawa timur dari Partai Kebangkitan Bangsa. DPP PKB setelah menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya memperhatikan dan seterusnya, menetapkan dan memutuskan mengesahkan Drs. H. Saifullah Yusuf sebagi calon gubernur dari Partai Kebangkitan Bangsa pada pemilihan umum kepala daerah provinsi Jawa timur 2018," ujar Faisol saat membacakan kutipan SK tersebut, Rabu (11/10).
Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar menyatakan, SK tersebut sebenarnya sudah dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober lalu. Namun baru bisa diserahkan pada hari ini oleh DPP lantaran waktu yang tidak memungkinkan.
"Surat rekomendasi PKB untuk mengusung Gus Ipul sudah keluar tanggak 5 Oktober lalu dan sudah ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen. Tapi karena kesibukannya masing-masing, jadi bisanya hari ini," ujar Ketua DPRD Jatim itu.
Sementara itu, Gus Ipul menyampaikan terimakasih atas diterbitkannya SK tersebut. Menurutnya, sejak awal ia telah yakin akan didukung oleh PKB.
Klik Berita Selanjutnya