Dilaporkan atas Tuduhan Pembiaran Kecurangan Seleksi Perangkat Desa, Ini Penjelasan Camat Singgahan

Dilaporkan atas Tuduhan Pembiaran Kecurangan Seleksi Perangkat Desa, Ini Penjelasan Camat Singgahan Aly Wafa usai melapor di Mapolres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Camat Singgahan Kabupaten Tuban Dani Ramdani dilaporkan ke Mapolres atas dugaan pembiaran kecurangan dalam rekrutmen perangkat desa Lajokidul, kemarin (09/01). Ia dilaporkan oleh Aly Wafa, salah satu peserta tes calon perangkat desa Lajukidul, Kecamatan Singgahan.

Dalam keterangannya kepada wartawaan, Aly Wafa menuding jika ujian seleksi calon perangkat desa di Lajokidul yang digelar oleh TPPD setempat pada 12 Desemeber terdapat tindak kecurangan.

"Mereka (TPPD) menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji sebagai TPPD yang bekerjasama dengan Agus Firdaus salah satu peserta ujian seleksi perangkat desa jabatan sekdes untuk memberikan nilai tertinggi dan peringkat pertama," ujarnya.

"Sebagai bahan bukti, saya lampirkan foto copy surat pernyataan bersama peserta calon perangkat desa Lajokidul pada tanggal 28 Desember 2017 yang menyatakan adanya kecurangan oleh TPPD Lajokidul yang akan ditindak dan dihentikan dari pemerintahan desa yang ditanda tangani semua peserta," bebernya.

"Pengaduan ini kami buat agar bapak Kapolres bersedia membantu menyelesaikan perkaran tindak kecurangan ini," katanya.

"Bukti kecurangan yang dilakukan TPPD Lajokidul sepenuhnya dalam tanggung jawab Dani Ramdani selaku Camat Singgahan sekaligus sebagai pengawas TPPD," tambahnya.

Terkait hal ini, Kasatreskrim Polres Tuban AKP Iwan Hari Poerwanto melalui Iptu Dean Tomy R selaku Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim mengatakan masih mendalami perkara tersebut.

Di sisi lain, Camat Singgahan Dani Ramdani menegaskan bahwa seleksi perangkat desa yang digelar TPPD sudah sesuai mekanisme. "Tuduhan kecurangan yang dilaporkan ke polres atas hanya berdasarkan versinya Aly Wafa. Saya juga akan mengikuti proses dan menaati hukum yang ada," katanya.

"Yang perlu diketahui, tudingan indikasi kecurangan sudah ditindaklanjuti dengan mengoreksi ulang. Pada saat itu pula hadir seluruh panitia, kepala desa, pihak forkompimcam dan pihak Dipemas Kabupaten untuk menyaksikan pengoreksian ulang. Alhasil perolehan nilai Aly Wafa yang asalnya 86 menjadi 67. Namun, dengan hasil koreksi ulang ternyata Aly Wafa tetap tidak terima. Bahkan, dia protes sekitar 1 hingga 2 jam, padahal sesuai mekanisme dan aturan protes dilayangkan paling lambat 15 menit setelah hasil pengumuman," terangnya.

"Saat koreksi ulang juga seluruh panitia termausk forkompimcam dan dari pihak Dipemas juga hadir. Karena yang bersangkutan tidak terima, akhirnya dinaikan ke pemkab dengan tindakan melakukan ujian ulang. Tapi, lagi-lagi Aly wafa menolak dan sepertinya pihaknya menggalkan tes ulang tersebut," urainya.

"Selain menolak ujian ulang, Aly Wafa juga minta langsung dilantik. Padahal mekanismenya tidak seperti itu. Jadi pada intinya semua persoalan yang ada sudah dirapatkan bersama mulai panitia, pihak desa, forkompimcam hingga tim tingkat kabupaten. Tetkait laporan itu kami ikuti proses saja, kita mentaati hukum," tegasnya.

Diketahui, karena masih terjadi polemik soal tes calon perangkat desa, hingga kini perangkat Desa Lajukidul masih belum dilantik. (wan/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO