​ Bantah Tebang Pilih, Akhirnya KPK Bidik Pilkada Jawa Timur

​  Bantah Tebang Pilih, Akhirnya KPK Bidik Pilkada Jawa Timur Johan Budi, SP, juru bicara KPK. Foto: republika.co.id

Listen to this article

JAKARTA(BangsaOnline)Komisi Pemberantasan Korupsi () memastikan tak akan berhenti mengembangkan kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepastian itu terungkap pasca diumumkannya penetapan tersangka Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang.

"Berikutnya masih dikembangkan di proses penyelidikan dalam kaitan dengan kasus Akil (mantan Ketua MK, Akil Mochtar)," kata Jurubicara , Sapto Prabowo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Rabu (20/8).

Johan memastikan bahwa pihaknya mengembangkan kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada di sejumlah daerah. Termasuk, sengketa Pilgub Jawa Timur tahun 2013.

"Yang dikembangkan semuanya. Nah kenapa kok Palembang dan Tapteng duluan, sepanjang yang saya analisa itu yang duluan ketemu alat bukti. Bukan berarti yang lain didiamkan. Untuk Pilkada lain misalnya bisa dikembangkan ke arah sana," tekan dia.

Johan mengklaim jika pihaknya tak tebang pilih dalam mengembangkan kasus tersebut. Jika ditemukan dua alat bukti, pihak-pihak yang terlibat juga dapat dijerat sebagai tersangka. Pun, termasuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sengketa Pilkada yang memuluskan pemenangan pasangan dan Saifullah Yusuf tersebut. Pihak-pihak yang terlibat itu dimungkinkan menjadi pesakitan terlebih jika membuka penyelidikan baru.

"Kasus Akil masih dikembangkan, apakah ada pihak lain terlibat. Nanti apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapa pun bisa tersangka," tandasnya.

Dalam surat dakwaan tim Jaksa terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, Akil disebut meminta Ketua DPD I Partai Jawa Timur, Zainuddin Amali menyiapkan dana Rp 10 miliar. Permintaan tersebut terkait penanganan Sengketa Pilgub Jawa Timur tahun 2013 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permintaan tersebut disinyalir untuk memuluskan pemenangan pasangan dan Saifullah Yusuf. Saat sidang gugatan sengketa digelar di MK, Akil diketahui masih menjadi Ketua MK sekaligus Ketua Panel Hakim perkara tersebut. Zainuddin sendiri adalah Ketua Bidang Pemenangan Pilkada Jawa Timur pasangan -Saifullah Yusuf.

Permintaan uang itu disampaikan Akil lewat pesan singkat kepada Zainuddin pada 1 Oktober 2013 itu berisi, "Nggak jelas itu semua, saya batalin ajalah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan 10 M (miliar) saja kl (kalau) mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, nggak mau saya," kata Akil seperti dikutip Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan.

Zainuddin pada tanggal 2 Oktober 2013 atau esok harinya mengirim pesan singkat kepada Akil. Uang Rp 10 miliar yang diminta Akil sudah mendapat 'lampu hijau'.

"Ass bang, alhamdulilah positif, kpn (kapan) bisa komunikasi darat? Mohon arahan, tks (terima kasih)" tulis pesan singkat Zainuddin ke Akil.

Pesan tersebut dijawab Akil dengan meminta agar Zainuddin secepatnya menemui dirinya. "Nanti malam saya ke wican (Widya Candra)?" kata Zainuddin menjawab pesan singkat Akil.

Akil melalui pesan singkatnya tak langsung mengamini pernyataan Zainuddin. Menurut Akil, pertemuan tersebut menunggu perintah darinya.

Melalui pesan singkat, Akil beberapa jam kemudian meminta agar Zainuddin menemui dirinya di Rumah Dinas Ketua MK, Jalan Widya Candra III No 7, Jakarta Selatan. Dalam pesan singkat tersebut, Akil sempat memberikan ancaman kepada Zainuddin.

"Bisa ketemu saya sekarang di rumah? darurat, kl (kalau) gk (nggak) diulang nih Jatim," ucap Akil ke Zainuddin.

Meski demikian, uang Rp 10 miliar itu tidak jadi diberikan Zainuddin kepada Akil. Pasalnya, belum sempat Zainuddin datang ke sana, Akil sudah keburu diciduk penyidik terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilakda Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013.

Sumber: Rmol.com

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO