Kabag Umum Sekwan DPRD Pasuruan: Pers Dikoordinsi Dinas Kominfo

Kabag Umum Sekwan DPRD Pasuruan: Pers Dikoordinsi Dinas Kominfo Wartawan di Pasuruan mengumpulkan kartu ID Pers yang akan dibakar, gara-gara 'dilarang meliput ke dalam gedung'. foto:bambang/sulistiawan/BANGSAONLINE

PASURUAN (bangsaonline) - Terkait 'pelarangan liputan' dalam acara pelantikan anggota DPRD Kabupaten masa bhakti 2014-2019, Kamis (21/8) lalu, terkesan 'saling lempar', terutama di 2 instansi yaitu Sekretariat DPRD Kabupaten , dan pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Kom info) Pemkab .

Kepala Bidang (Kabid) Humas Dinaskominfo Pemkab Kholil dikonfirmasi mengatakan, semua wartawan bisa masuk?“Yang liputan masuk gantian, sesuai kesepakatan hasil koordinasi hari Rabu 20 Agustus 2014. Ini saya sama teman-teman. Saya gak tahu,“ terang Kholil Kabid Humas Dinas Kominfo Pemkab .

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Drs Susanto dikonfirmasi mengatakan, koordinasi pers semua dalam kendali Dinas Kominfo Pemkab . “Kita (Sekretariat DPRD Kabupaten ) tidak tahu apa-apa,“ kata Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten .

Anggota DPRD Kabupaten Samsul Hidayatdari DPC Partai PKB Kabupaten dikonfirmasi HARIAN BANGSA mengatakan, infonya untuk peliputan acara pelantikan Anggota DPRD Kabupaten , diatur oleh Dinas Kominfo Pemkab . “Saya secara pribadi prihatin, saya yakin teman-teman media bisa diatur artinya cara peliputannya bisa diatur, tanpa mengurangi khidmatnya acara pelantikan Anggota DPRD,“ tegas Samsul Hidayat.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Shobih Asrori, yang kini juga sebagai Anggota DPRD Kabupaten masa bhakti 2014-2019 dari DPC Partai PKB Kabupaten dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum tahu. "Saya gak pernah merintah apa-apa blas terkait liput-meliput," tandas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (21/8), acara pelantikan 50 Anggota DPRD Kabupaten masa bhakti 2014-2019 di Gedung DPRD Jl Raya Raci - Bangil Kabupaten , diwarnai aksi protes dari wartawan, dengan melakukan bakar ID Card yang dibagikan pihak Dinas Kominfo Pemkab .

“Aksi bakar ID CARD PERS yang diberikan oleh Dinas Kominfo Pemkab oleh teman-teman wartawan tersebut dilakukan karena rasa kecewa, marah, dan mengecam keras atas dilarangnya kami (wartawan) untuk meliput acara pelantikan Anggota DPRD. Kami mengecam keras atas tindak dari Dinas Kominfo Pemkab karena menghalang-halangi wartawan/pers dalam mencari berita. Dan ini jelas-jelas juga telah ada pelanggaran terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999. Dan kami wartawan Liputan Kabupaten akan melakukan upaya hukum terhadap Dinas Kominfo Pemkab ,“ ungkap Nizar, salah satu wartawan Liputan Kabupaten dengan dibarengi beberapa wartawan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO