Eep Saefulloh: Lembaga Survei Harus Berani Jelaskan Figur Pemesannya

Eep Saefulloh: Lembaga Survei Harus Berani Jelaskan Figur Pemesannya Eep Saefulloh saat menunjuk hasil survei dari salah satu lembaga survei.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengamat politik Eep Saefulloh Fatah, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pilkada untuk ikut mengawasi lembaga-lembaga survei jelang pilkada. Sebab, maraknya lembaga survei yang merilis berbagai hasil surveinya jelang pemilihan kepala daerah berpotensi akan membuat masyarakat menjadi bingung.

"Kami sebagai pihak yang berkecimpung di dunia konsultan politik merasa risau dengan perkembangan pilkada di banyak daerah yang biasanya ditandai dengan kumunculan banyak lembaga survei," ujar Eep pada diskusi bersama awak media, Selasa (20/3) di Surabaya.

Baca Juga: MSI Simulasikan Pasangan Kandidat Pilkada Sidoarjo 2024, ini Elektabilitasnya

Menurutnya, pada dasarnya masing-masing lembaga survei memiliki hak untuk merilis hasil penelitiannya. Namun, rilis tersebut sebaiknya juga harus valid sehingga pemilih mendapatkan informasi sesuai fakta.

"Rilis survei itu juga harus memperhatikan hak pemilih. Pemilih punya hak untuk mendapatkan informasi yang valid, obyektif, dan tidak memihak," jelas peneliti asal Polmark Indonesia ini.

"Apabila lembaga survei tak memerhatikan validitas, maka yang akan dirugikan adalah pemilih. Menurutnya, ada dua dampak yang akan diterima pemilih, yakni dampak jangka panjang dan dampak jangka pendek. Untuk jangka pendek, pemilih akan bingung dan kehilangan kepercayaan terhadap informasi. Buruknya, bisa menjadi mobilisasi massa melalui cara yang canggih," urainya.

Baca Juga: Lembaga Survei Merangkap Jurkam dan Agitator? Setara Institute Minta Tak Korbankan Etika

"Dampak jangka panjang sekaligus permanennya, pemilih bisa saja kehilangan kepercayaan terhadap lembaga survei. Maka pemilih akan menganggap bahwa hasil survei itu main-main. Hasilnya bisa ditentukan sesuai pemesannya," ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal ini, Eep pun mengusulkan agar KPU mengatur regulasi perihal survei. "Menurut saya, harus ada regulasi yang membuat survei bisa bertanggung jawab. KPU bisa mewajibkan tiap lembaga survei menyerahkan beberapa persyaratan," ujarnya.

Pertama, lembaga survei harus berani menjelaskan dengan siapa mereka bekerjasama. Misalnya dari Polmark Indonesia yang merupakan konsultan dari pasangan Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno. "Lembaga yang lain harus berani menjelaskan seperti itu. Dengan demikian, akan sekaligus transparan" jelasnya.

Baca Juga: Sahabat Ning Lia Nganjuk Sokong Lia Istifhama Menuju DPD RI

Kedua, lembaga survei harus menyerahkan laporan tentang informasi dasar penyelenggaraan surveinya. Misalnya waktu penyelenggaraan survei.

Ketiga, lembaga survei sebaiknya harus melampirkan tanda pembayaran pajak. "Pajak itu bisa dihitung dari nilai kontrak. Sehingga, selain memberikan pemasukan untuk negara, sekaligus bisa mengetahui detail nilai kontraknya," jelasnya.

Terakhir, lembaga survei wajib menyerahkan data mentah atau role data yang terdiri dari elektabilitas, akseptabikitas, prefensi berbasis partai, hingga beberapa aspek lain.

Baca Juga: Dipimpin Adam Rusydi, ​Elektabilitas Partai Golkar di Sidoarjo Terus Naik

Sebelumnya, Eep telah mengusulkan hal ini kepada KPU Provinsi DKI Jakarta, namun hingga saat ini belum ada perkembangan. "Apabila hal ini bisa menjadi perhatian KPU Jatim dan sekaligus bisa dibuat regulasi, KPU Jatim bisa menjadi pioneer dalam mengembangkan kualitas survei," urainya.

"Tujuannya, tak lain adalah demi pemilih dan kualitas pemilu itu sendiri," pungkasnya. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO