Komplotan Pemalsu Sertifikat Tanah di Tuban Ditangkap Polisi

Komplotan Pemalsu Sertifikat Tanah di Tuban Ditangkap Polisi Kapolres Tuban dan Kasatreskrim Polres Tuban menunjukkan barang bukti dan kedua pelaku di Mapolres Tuban.

Modus pemalsuan pembuatan sertifikat tanah itu berhasil diungkap setelah ketiga korban melaporkan pada Polres Tuban. Disertai bukti sertifkat tanah palsu dan surat keterangan dari BPN, akhirnya Satreskrim menciduk pelaku Nany di rumahnya Kelurahan Sukolilo.

Tidak berhenti di situ, pihak kepolisian trus mengejar pelaku pembuat sertifikat palsu. Bermodal daru keterangan dari pelaku Nany, petugas berhasil mengamankan Hengky Suyatmoko yang sebelumnya juga pernah di penjara dengan kasus yang sama. "Setiap pembuatan satu sertifikat palsu pelaku Hengky diberi upah Rp 1.750.000,-," pungkasnya.

Berdasarkan penyidikan, pelaku mengaku bisa membuat sertifikat tanah mirip dengan aslinya tersebut belajar dari internet. Pelaku tak hanya membuka jasa pembuatan sertifikat tanah, melainkan juga membuat Ijazah, KK, KTP, akta jelahiran dan dokumen lainnya.

"Beruntung pelaku segera tertangka, jika dokumen-dokumen palsu itu tersebar maka bisa bahaya. Saat ini sertifikat tanah palsu yang kami amankan tertulis berada di Jatirogo, Semanding dan Tuban," tutupnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan perkara penipuan atau penggelapan dan pemalsuan akte otentik dan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak. Dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan pasal 264 ayat (1) KUHP sub pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 hingga 8 tahun penjara. (gun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO