Nekat Budidaya Ganja di Rumah, Polres Malang Kota Ringkus 4 Sekawan

Nekat Budidaya Ganja di Rumah, Polres Malang Kota Ringkus 4 Sekawan Petugas saat memeriksa tanaman ganja yang sengaja ditanam di rumah tersangka.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Kota berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku budidaya tanaman ganja yang ditanam di dalam Perumahan Jayasrani, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Saat dilakukan penggerebekan pada Minggu (22/4) pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat kasus peredaran Narkoba jenis ganja.

Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet

Mereka yang diamankan masing-masing bernama Adip (23) alamat Jl. Aluminium, Haki (25) Merjosari Tlogomas, Dio (21) Jl Dewandaru serta Dimas (27) alamat Jl Bantaran, semuanya warga Kota Malang.

Kasat Narkoba AKP Samsul menuturkan, empat pelaku tersebut merupakan teman lama. "Setelah bertahun-tahun gak ketemu dan mereka diduga memang berbisnis narkoba jenis ganja," terangnya.

Setelah melakukan penangkapan terhadap Dimas, tim kemudian melakukan pengerebekan di Perumahan Jaya Srani, Minggu dini hari.

Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah

"Pada saat dilakukan pengerebekan tersebut tim kami berhasil mengamankan 2 orang tersangka serta 28 pohon ganja dengan ketinggian 1 sampai 2 meter," tutur Samsul.

Pohon-pohon ganja yang diperkirakan berusia 1 sampai 2 tahun ini dicabut oleh petugas kemudian dibawa ke Mako Polresta Malang sebagai barang bukti. Selanjutnya pihak Satreskoba Polresta Malang akan terus melakukan pendalaman dalam temuan tanaman ganja itu.

"Untuk sementara ini, kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para tersangka tersebut," pungkasnya. (thu/ian) 

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO