Savana Cikasur Diklaim Pemkab Probolinggo, DPRD Kabupaten Situbondo Berang

Savana Cikasur Diklaim Pemkab Probolinggo, DPRD Kabupaten Situbondo Berang Anggota DPRD Situbondo, Hadi Priyanto saat membubuhkan tandatangan dukungan terhadap Savana Cikasur. foto: mursyidi/ bangsaonline

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Manuver Pemerintah Kabupaten Probolinggo atas kepemilikan situs bersejarah Dewi Rengganis di puncak gunung Argopuro membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo berang.

Salah satu anggota DPRD Situbondo, Hadi Priyanto secara tegas mengatakan, bahwa sejak dulu letak geografis pegunungan Argopuro khususnya di savana Cikasur merupakan milik Kabupaten Situbondo.

Baca Juga: Festival Kopi dan Tembakau 2024 di Situbondo, Perusahaan Asal Malang Transaksi Tembakau Besuki

"Berdasarkan peta sejak jaman Belanda, savana Cikasur itu masuk bagian dari wilayah Situbondo, waktu itu masih bernama Panarukan," ujarnya

Lebih lanjut, politikus partai demokrat itu mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Situbondo untuk mendukung dan menyerukan secara moral bersama-sama masyarakat Sumbermalang, agar mempertahankan Savana Cikasur yang diklaim milik Probolinggo oleh Pemkab Probolinggo.

"Minggu lalu Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyatakan sikap, bahwa daerah tersebut masuk ke wilayah mereka. Kami tidak rela sejengkal tanah Situbondo diakui oleh Kabupaten lain, kami akan pertahankan sampai titik darah penghabisan. Savana cikasur di Kecamatan Sumbermalang itu harga mati milik Pemerintah Kabupaten Situbondo," tegas Hadi.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, RSAR Situbondo Belanja EEG dan Mesin Anestesi dari DBHCHT 2024

Agar persoalan ini cepat terselesaikan, DPRD Situbondo meminta kepada Pemkab Situbondo untuk memberikan somasi ke Pemerintah Kabupaten Probolinggo, dan Menteri Dalam Negeri segera mengambil langkah menyelesaikan persoalan tapal batas antara Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Probolinggo.

"Kami DPRD akan memberikan perhatian khusus dan memberi semangat kepada Pemerintah Daerah untuk terus berjuang agar Savana Cikasur itu tidak dicaplok oleh daerah lain," pungkasnya.

Diketahui, sejak beberapa tahun belakangan ini Pemkab Probolinggo sering bermanuver akan menguasasi situs dewi rengganis dengan cara membuka akses dan fasilitas pendakian menunju puncak gunung argopuro melalui Desa Bremi, Kecamatan Tiris.

Baca Juga: Pemkab Situbondo Siap Distribusikan Paket Sembako Program DBHCHT

Padahal sejak jaman Belanda puncak gunung Argopuro merupakan milik Kabupaten Situbondo. Di dalam peta yang diambil dari gambar Java Resn Pasoerean en Besoeki 1923-1924, Cikasur masuk kepada wilayah Afdeling Panaroekan, sekarang Kabupaten Situbondo. (mur/had/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO