60 Persen Berkas Bacaleg Kota Blitar Tak Penuhi Syarat, KPU Beri Waktu Perbaikan 10 Hari

60 Persen Berkas Bacaleg Kota Blitar Tak Penuhi Syarat, KPU Beri Waktu Perbaikan 10 Hari Para bacaleg DPRD Kota Blitar memperoleh penjelasan dari KPUD setempat.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bakal calon legislatif harus segera memperbaiki berkas kelengkapan. Jika tidak, maka siap-siap dicoret dan tak akan dimasukkan dalam daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU. 

Di Kota Blitar dari 249 Bacaleg, sebanyak 60 persen berkas belum memenuhi syarat (BMS). Sebagian besar syarat yang belum dipenuhi adalah surat keterangan sehat.

KPU Kota Blitar memberi batas waktu memperbaiki kelengkapan dokumen bacaleg sampai tanggal 31 Juli 2018. Jangka 10 hari itu dinilai KPU Kota Blitar cukup untuk memperbaiki kekurangan dokumen para Bacaleg.

"Hal ini sesuai dengan tahapan pendaftaran dalam Pileg 2019, masa perbaikan itu mulai tanggal 22 sampai 31 Juli. Selepas itu belum lengkap ya dicoret," tegas Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Blitar Mashudi, Senin (23/7/2018).

Belum dikumpulkannya surar keterangan sehat itu kata Mashudi memang menjadi masalah beberapa partai politik. Ia pun sudah melakukan konfirmasi kepada Parpol bersangkutan. Selain kepada personal Bacaleg.

"Berdasarkan informasi yang kami terima baik dari Bacaleg itu sendiri maupun dari Parpol bahwa memang ada antrean yang cukup panjang untuk mendapat surat keterangan sehat. Itu termasuk surat bebas narkoba juga," imbuhnya.

Selain surat keterangan sehat, temuan KPU Kota Blitar dalam tahap verifikasi adalah ketidaksamaan identitas bacaleg antara di KTP-el dengan dokumen lainnya. Seperti di ijasah dan akta lahir.

"Ada penulisan ejaan dan huruf yang masih banyak yang tidak sama dengan KTP-el. Acuan kami untuk identitas adalah yang tertera di KTP-el," ungkap Mashudi.

KPU telah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan instansi terkait untuk memberikan kemudahan dengan menyertakan surat keterangan.

"Misal nama di ijasah tidak sama dengan di KTP-el. Nanti pihak sekolah tinggal memberi surat keterangan bahwa ijasah atas nama ini adalah sama dengan pemegang KTP-el dengan nama ini, nomor NIK sekian lalu dilegalisir," pungkasnya. (ina/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO