TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Merasa namanya dicemarkan oleh Bawaslu RI beberapa hari yang lalu, Dwi Utomo anggota DPRD Trenggalek sekaligus Bacaleg asal Partai Gerindra berencana akan melakukan tuntutan. Tuntutan kepada Bawaslu itu, baik secara pribadi maupun secara kelembagaan partai.
Pernyataan ini disampaikan Dwi Utomo di kantor Sekretariat DPC Partai Gerindra Trenggalek jalan Ki Mangun Sarkoro 62.
BACA JUGA:
- Ketua DPD PAN Gresik Usulkan Roro Esti sebagai Bacawabup untuk Dampingi Alif atau Syahrul
- Maju Pilwali, Bayu Airlangga Jadikan Surabaya Sebagai Penopang IKN
- Terima Rekom dari Gerindra untuk Pilgub Jatim 2024, Khofifah Ngaku Siap Kerja Keras
- PPP Tindak Lanjuti Pendaftaran Rusdi Sutejo Sebagai Calon Bupati Pasuruan di Pilkada 2024
"Secara pribadi saya menuntut pada Bawaslu untuk meminta maaf secara terbuka pada masyarakat atas pencemaran nama baik saya. Yang kedua, saya minta Bawaslu untuk melakukan pers conference sekaligus merilis melalui media online maupun cetak," kata Dwi Utomo di kantor Sekretariat DPC Gerindra, Trenggalek, Selasa (31/7).
Menurut Dwi Utomo, pencemaran nama dirinya oleh Bawaslu diketahui ketika ia sedang melakukan kunjungan kerja bersama beberapa anggota dewan lainnya di NTB beberapa waktu yang lalu. Saat itu, kata Dwi, ia mendapat pesan WhatsApp dari rekan sesama anggota dewan. Pesan tersebut berisi rillis Bawaslu RI tentang nama-nama Bacaleg yang merupakan mantan narapidana korupsi dari Partai Gerindra.
Terkait hal tersebut, Dwi Utomo menuding bahwa penyebutan mantan narapidana korupsi itu sengaja disematkan oleh Panwaslu Trenggalek untuk mendiskreditkan namanya dan juga partai Gerindra.
"Saya rasa tidak mungkin Bawaslu RI mengumumkan seperti itu tanpa ada referensi dari Bawaslu dari kabupaten. Jadi menurut saya Bawaslu kabupaten harus bertanggung jawab atas apa yang telah mereka perbuat terhadap diri saya dan Partai Gerindra," ungkapnya.