Diduga Gelapkan Sertifikat, BRI Unit Pasar Kota Lamongan Dilaporkan Nasabah ke Polisi

Diduga Gelapkan Sertifikat, BRI Unit Pasar Kota Lamongan Dilaporkan Nasabah ke Polisi Ilustrasi

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Rofiq Udin Wibowo (35), seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia () Unit Pasar Kota Lamongan, melaporkan dugaan penggelapan kepada Polres Lamongan, Jum'at (28/9).

Korban terpaksa melapor ke polisi karena tidak mendapat kejelasan dari pihak terlapor ( Unit Pasar Kota Lamongan) atas sertifikatnya yang sempat ia jadikan agunan dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp. 20 juta di bank setempat.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

Atas hal tersebut, warga Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan ini, didampingi LSM Lentera melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib. Dalam surat laporan yang diserahkan, korban menyatakan bahwa pada bulan April 2011, ia mengajukan KUR sebesar Rp. 20 juta di unit Pasar Kota, dan diangsur selama 24 bulan, dengan Sertifikat Hak Milik nomor 405 milik keluarga korban atas nama Ratih, sebagai jaminan.

Pada tanggal 30 Juni 2016, seluruh angsuran telah dilunasi korban. Setelah itu, pihak meminta korban untuk datang kembali 25 Juli 2016, untuk mengambil sertifikat yang dijadikan jaminan.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, saat korban hendak mengambil sertifikat, ternyata pihak belum juga memberikannya, dengan alasan sertifikat belum ditemukan.

Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang

Kecewa, korban akhirnya memutuskan pulang, dan beberapa kali kembali ke bank menanyakan perihal yang sama. Namun, jawaban yang disampaikan bank juga sama, yakni sertifikat belum ditemukan.

Hingga akhirnya pada tanggal 17 Desember 2017, korban didatangi karyawan Koperasi Syariah BEN IMAN yang memberitahukan bahwa sertifikat miliknya berada di koperasi. Pihak koperasi meminta korban untuk membayar tunggakan angsuran sebesar Rp. 7,75 juta. Merasa tidak pernah berhutang, korban kemudian mendatangi untuk menanyakan perihal tersebut.

"Kami berharap kasus ini segera diselesaikan pihak kepolisian, agar tidak semakin banyak orang yang menjadi korban," ungkap Ketua LSM Lentera, Ahmad Umar Buwang.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

Kepolisian berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, dengan mendalami perkara yang diadukan. "Laporan tersebut sudah diterima dan akan segera didalami," papar Kasubbag Humas Polres Lamongan, AKP Harmudji.

Sementara, Kepala Unit Pasar Kota Lamongan, Edi Susilo saat ditemui di kantornya mengakui bahwa kasus tersebut memang sempat terjadi. Namun, ia mengungkapkan bahwa saat ini sertifikat tersebut sudah ada di kantor.

"Kasus itu sebelum saya tugas di sini, dan saat ini sudah kami selesaikan dengan BEN IMAN," terang Edi sembari menjelaskan bahwa pelapor sudah pernah dikonfirmasi untuk mengambil sertifikatnya, namun tidak kunjung diambil.

Baca Juga: Cerita Warga Tuban yang Beruntung Dapat Undian Mobil dari BRI, Dikira Tetangga Punya Utang Besar

Edi mengakui, permasalahan itu terjadi karena kesalahan karyawannya yang nakal, dan saat ini sudah keluar tidak bekerja lagi di . "Kami mohon maaf, masalah itu terjadi karena dulu ada karyawan yang bermasalah, dan saat ini sudah tidak bekerja, keluar," pungkasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO