​Akte Nikah dan Lahir Beda, Masyarakat Tuban Wajib Sidang di PA

​Akte Nikah dan Lahir Beda, Masyarakat Tuban Wajib Sidang di PA

"Sedangkan acukan pembuatan KK adalah Akte Nikah, kan tidak efisien," timpal petani tembakau itu.

Saat BANGSAONLINE.com menelusuri ke Kantor Urusan Agama Senori, Kepala KUA setempat Muslih mengatakan, pihak KUA tidak serta merta harus merubah salinan atau duplikat surat nikah tersebut.

"Karena seseorang yang sudah tercatat dalam dokumen pencatatan itu sudah terjadi 60-70 silam," bebernya.

Seperti diketahui, saat sosialisasi di Senori pada Senin (24/9) lalu terkait persoalan Adminduk di lapangan tepatnya bagi pemohon adalah diharuskannya mengikuti sidang PA. Jika ada beda ejaan nama di akte nikah dengan akte lahir maka Disdukcapil akan segera koordinasikan dengan Kemenag dan Pengadilan Agama.

"Jika ada hal itu maka kami akan melakukan koordinasi dengan elemen stakeholder yang ada (Kemenag dan PA), untuk mengambil kebijakan bersama terkait ketentuan pembenahan adminduk tersebut, kalau untuk sementara ikuti sidang dulu," jelasnya saat di halaman pendopo Kecamatan Senori saat itu. (ahm/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO