Soal Karut Marut Pengadaan Buku K13 di Malang, Dispendik: Itu Tanggung Jawab Kepala Sekolah

Soal Karut Marut Pengadaan Buku K13 di Malang, Dispendik: Itu Tanggung Jawab Kepala Sekolah

MALANG. BANGSAONLINE.com – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang akhirnya angkat bicara terkait karut marutnya pengiriman dan dugaan pengondisian pembelanjaan Buku K13 yang menggunakan dana BOS 2018.

Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar Dispendik Kabupaten Malang, Slamet Suyono, Rabu (16/1), menyatakan bahwa segala hal terkait pembelanjaan dan penggunaan dana BOS merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Termasuk, terkait pengadaan buku.

Baca Juga: Cari Bibit Pesepak Bola, Dindik Malang Gulirkan Liga Pelajar Tingkat SD

“Dinas Pendidikan telah memberikan imbauan dan panduan dalam penggunaan dana BOS agar sesuai ketentuan yang berlaku. Dan itu hanya bersifat mengimbau, tidak boleh ada intervensi dari Dinas Pendidikan untuk mengarahkan pembelanjaan 20% buku kepada pihak tertentu,” terangnya.

Saat ditanya dugaan adanya pengondisian dan pengarahan kepada salah satu penyedia buku, Slamet kembali menegaskan jika penggunaan dana BOS murni tanggung jawab pihak sekolah. “Apabila ada masalah dugaan pengondisian, itu tanggung jawab kepala sekolah, karena dana BOS itu masuk ke rekening sekolah. Sehingga, sekolah tersebut yang bertanggungjawab segala sesuatu dari pembelanjaan dan penggunaan dana tersebut,” terang dia.

“Ke depannya, saya mengimbau kepada setiap kepala sekolah dalam pemesanan buku K13 untuk mencantumkan tanggal pengiriman dan dibuat perjanjian. Apabila tidak dapat memenuhi dalam hal pengiriman buku sampai batas yang ditentukan, Kepala Sekolah berhak menolak, karena akan berdampak mengganggu program belajar mengajar di sekolah,” imbaunya.

Baca Juga: Akui Terima Dana Hibah Rp16 M untuk Guru PAUD, Dindik Malang: Sudah Terserap Habis

Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan buku di Kabupaten Malang yang bersumber dari dana BOS menimbulkan kontroversi. Sebab, dari alokasi 20 persen dana BOS semester pertama 2018 sebesar Rp 28 miliar, ada pembelanjaan yang tidak sesuai dengan RKAS (rencana kerja anggaran sekolah). Yakni berupa pengadaan pigura sebesar Rp 2,7 miliar.

Selain itu, pengadaan buku-buku tersebut juga bermasalah karena mengalami keterlambatan. Rinciannya, buku pengayaan dan narkoba sebesar Rp 3 miliar, buku matematika dan PJOK sebesar Rp 12,6 miliar, pengayaan dan referensi Rp 5,5 miliar, serta buku K13 Rp 5 miliar.

Dalam pembelanjaan buku tersebut, semua surat pesanannya diatasnamakan Mediatama yang dimiliki Teguh. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mediatama tidak mempunyai buku K13 yang merupakan buku wajib yang harus dibelanjakan dari dana BOS. Sehingga, Mediatama hanya menyediakan buku yang dimiliki saja, yakni buku pengayaan dan narkoba. (thu/tim/rev)

Baca Juga: Kembali Zona Merah, MKKS SMA Kota Batu Tunda Ajukan KBM Tatap Muka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO