Driver Ojek Online di Jombang Cabuli Penumpangnya yang Masih Bocah SMP

Driver Ojek Online di Jombang Cabuli Penumpangnya yang Masih Bocah SMP Pelaku diamankan di Mapolres Jombang beserta barang bukti. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Yulianto (40), driver warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, ditangkap polisi. Menyusul tindakan nekatnya mencabuli penumpangnya berinisial SAA (inisial) (14), pelajar asal Kecamatan Peterongan.

Kini Yulianto harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Jombang. "Terhadap pelaku YT sudah berhasil kami amankan. Masih diperiksa intensif di unit PPA (perlindungan perempuan dan anak)," terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, kepada wartawan Selasa, 22/01/2019.

Baca Juga: Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi

Kasus pencabulan ini bermula saat pelaku menjemput korban di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Jumat (18/1) lalu. Sekira pukul 18.30 WIB, korban yang masih berstatus pelajar salah satu SMP di Jombang ini hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Peterongan.

"Kebetulan korban masih duduk di bangku SMP. Ke Tunggorono untuk kegiatan belajar kelompok di rumah temannya," bebernya. Karena tidak ada yang menjemput, korban pun memanfaatkan jasa . "Sebelumnya, korban sudah pesan lewat aplikasi," bebernya.

Tak lama setelah itu, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB. Sebagaimana pada umumnya, pelaku juga mengenakan atribut perusahaan. "Pelaku menggunakan jaket hitam kombinasi hijau," imbuhnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk

Di tengah perjalanan, muncul niat pelaku untuk memperdayai korban. Pelaku mengajak korban jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Namun ajakan pelaku ini ditolak korban. Tak mau menyerah begitu saja, pelaku kembali merayu korban menawarinya nongkrong di kafe sesuai permintaan korban.

Tanpa berpikir secara matang, korban akhirnya menyetujui ajakan pelaku. Kesempatan itu pun dimanfaatkan pelaku. Untuk laporan ke perusahaan agar terlihat sudah mengantarkan penumpang sampai tujuan, pelaku melajukan kendaraan sampai dekat rumah korban.

"Namun tidak sampai rumah korban, pelaku berhenti dan mengkonfirmasi aplikasinya bahwa pelanggan telah sampai ke tujuan. Selanjutnya aplikasi dimatikan," imbuhnya. Pelaku pun membonceng korban ke rumah kakaknya di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan. "Alasannya, pelaku akan mandi dahulu sebelum ngopi," bebernya.

Baca Juga: 2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba

Tak curiga dengan niat jahat pelaku, korban santai saja saat diajak pelaku masuk ke rumah. "Kebetulan korban perlu untuk cas HP," bebernya. Pelaku lantas menggiring korban masuk ke dalam kamar. "Di dalam kamar itu, pelaku menidurkan korban di kasur kemudian meremas-remas paksa payudara korban dan juga menciumi bagian bibir korban," bebernya.

Mendapat pelakuan seperti itu, seketika korban memberontak dan mengancam berteriak-teriak minta tolong. "Akhirnya pelaku ketakutan dan menghentikan perbuatannya," imbuhnya. Korban segera menghubungi teman-temannya minta dijemput dan dilanjutkan menghubungi petugas.

Sejumlah tim buru sergap beserta unit PPA Polres Jombang segera tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti diamankan petugas di antaranya satu buah HP, satu jaket hitam kombinasi hijau, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB, satu jaket Levi’s biru, satu buah leging hitam.

Baca Juga: 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang

Pelaku pun hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke Mapolres Jombang untuk menjalani proses pemeriksaan. Kepada petugas, dirinya mengaku baru sekitar empat bulan menjadi . Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

”Ancaman hukuman, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” singkat Pratas. (ony/rev)

SIMAK VIDEO PENANGKAPAN DRIVER OJEK ONLINE CABUL DI SINI

Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO