Perhatian Pemerintah kepada Pendidikan Diniyah Masih Rendah, Perma Pendis Diharapkan jadi Solusi

Perhatian Pemerintah kepada Pendidikan Diniyah Masih Rendah, Perma Pendis Diharapkan jadi Solusi Pelantikan pengurus Asosiasi Profesi Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam Indonesia (Perma Pendis) di Pesantren Tebuireng. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Mayoritas lembaga Diniyah di Indonesia dinilai tidak memiliki mutu dan kualitas yang baik. Hal ini diungkapkan oleh Ketua umum Asosiasi Profesi Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam Indonesia (Perma Pendis), Badrudin, dalam kongres pertama Perma Pendis Indonesia di Gedung KH. M. Yusuf Hasyim, Pesantren Tebuireng, Jombang, Sabtu (09/02/2019).

Badrudin juga menyebut lembaga formal seperti MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah), dan MA (Madrasah Aliyah) secara umum juga belum bermutu. Hal ini menurutnya, ditandai dengan output lembaga tersebut, di mana yang dapat melanjutkan ke lembaga favorit pada jenjang di atasnya sangat terbatas.

“Jumlah lembaga yang banyak tersebut, umumnya tidak diikuti oleh kualitas yang baik. Hanya sebagian kecil lembaga Islam yang bermutu. Walaupun terdapat juga madrasah unggulan, tapi jumlahnya lebih sedikit dibandingkan jumlah madrasah secara keseluruhan,” ungkapnya.

Beradasarkan data statistik (pendis.kemenag.go.id), Pesantren di Indonesia berjumlah 27.218 dengan rincian pesantren salafiyah 13.446 lembaga (49.4%), pesantren khalafiyah 3.064 lembaga (11.3%) dan pesantren kombinasi 10.708 lembaga (13.3 %). Sedangkan, jumlah diniyah di Indonesia ada 73.081 lembaga. Rinciannya, 60.834 diniyah ula, 9.759 diniyah wustha, dan 2.488 diniyah ulya.

Badrudin menuturkan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan rendahnya mutu Islam. Di antaranya faktor politik (kebijakan ), ekonomi, sosial dan budaya. “Para ahli Islam Indonesia mengakui bahwa pesantren merupakan lembaga yang indigeneous asli/pribumi Indonesia,” kata Badrudin.

Dari segi politik , kata dia, kebijakan Pemerintah terhadap lembaga-lembaga Islam Indonesia seperti pesantren dan madrasah sejak Indonesia merdeka belum diakomodir dalam Undang-Undang dan pengajaran yang pertama yakni undang -undang Nomor 4 Tahun 1950 Jo Nomor 12 tahun 1954.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO