DPRD Gresik Sampaikan 18 Rekomendasi Terhadap LKPj Pelaksanaan APBD 2018

DPRD Gresik Sampaikan 18 Rekomendasi Terhadap LKPj Pelaksanaan APBD 2018 Bupati Sambari memberikan sambutan terhadap rekomendasi pelaksanaan APBD 2018. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - menggelar paripurna istimewa dengan agenda pangambilan keputusan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan APBD 2018, di ruang paripurna, Kamis (25/4).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Moh. Syafi' A. M, dihadiri Bupati Sambari Halim Radianto, Ketua DPRD Ahmad Nurhamim, Wakil Ketua Nur Qolib dan Nur Saidah, serta kepala OPD di lingkup Pemkab Gresik.

Baca Juga: Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik

Nur Qolib didaulat menyampaikan rekomendasi terhadap LKPj pelaksanaan APBD 2018. Ada 18 rekomendasi yang diberikan DPRD. "Ke-18 rekomendasi ini berdasarkan hasil pembahasan 4 komisi terhadap LKPj tersebut," katanya.

BERIKUT 18 REKOMENDASI YANG DISAMPAIKAN DPRD ATAS LKPj APBD 2018:

1. Bupati diminta menetapkan tematik prioritas pembangunan tahunan dengan lebih cermat dan pruden sebagai penerjemah visi dan misi RPJMD 2016-2021. Tema pembangunan harus benar-benar didukung oleh relevansi dan realibilitasnya dengan seluruh potensi pembangunan di Kabupaten Gresik.

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

2. Meminta Pemkab meningkaptkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya sektor pajak, retribusi dan hasil pengelolaan BUMD.

3. Meminta Bupati melakukan kebijakan sektor industri sekaligus review kebijakan RTRW Industri Gresik.

4. Meminta Bupati melakukan kebijakan inovatif untuk mendukung peningkatan daya tarik investasi, daya saing industri, dan keunggulan komoditas pertanian dan perikanan.

Baca Juga: Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan

5. Meminta Bupati secara progresif melakukan kendali efektif atas tata kelola organisasi dan personalia DPUTR seiring pesatnya pembangunan kawasan industri di wilayah Gerbang Kertasusila.

6. Meminta Bupati menjaga performa kegiatan proyek infrastruktur agar sesuai target kinerja dan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan dengan DPRD. Hal ini didasari lemahnya konsistensi OPD dalam melaksanakan kegiatan berdasarkan perencanaan.

7. Meminta Bupati melalui sekda mampu mengoordinasikan semua kewenangan dan tupoksi OPD agar mampu bersinergi mencapai target kinerja yang telah ditetapkan seiring tingginya Silpa 2018 sebesar Rp 362 miliar.

Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik

8. Meminta Pemkab Gresik melaksanakan skema inovasi tata kelola pemerintah berbasis e-Government dan e-Sevice sesuai indikator sasaran RPJMD 2016-2021.

9. Meminta Bupati meningkatkan indeks reformasi birokarasi dan mencegah agar tidak ada lagi pejabat OPD terlibat korupsi.

10. Meminta Bupati mengefektifkan perlindungan Perda tenaga kerja lokal dan melakukan evaluasi ketepatsasaran pendidikan vokasi khususnya SMK, karena pengangguran masih tinggi.

Baca Juga: SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun

11. Pemkab diminta terus menurukan angka kemiskinan yang masih 11,89 persen dengan mendayagunakan digitalisasi database kemiskinan.

12. Meminta Bupati menindak para pelanggar pencemaran lingkungan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

13. Meminta Bupati memprioritaskan program anggaran dalam upaya efektivitas kinerja KBPP seiring tingginya pertumbuhan penduduk.

Baca Juga: Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Gresik Rampungkan Pembahasan

14. Bupati diminta mengarahkan implementasi kewenangan anggaran pemerintah daerah dan desa agar terjadi sinergitas.

15. Bupati diminta mendorong implementasi CSR agar sesuai dengan target pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan, peningkatan pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

16. Meminta Bupati menerapkan reward and punishment untuk meningkatkan kinerja OPD

Baca Juga: Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama

17. Meminta pokok-pokok pikiran DPRD dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 153 huruf K dan pasal 178 Permendagri No. 86 tahun 2017.

18. Meminta Bupati serius menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap LKPj pelaksanaan APBD 2018. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO