SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian pemeriksaan harta kekayaan 37 (tiga puluh tujuh) Penyelenggara Negara Pemerintah Daerah se-Jawa Timur selama 5 (lima) hari dimulai Senin, 8 Juli 2019 berlokasi di Kantor Gubernur Jawa Timur.
Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Melalui kegiatan ini, KPK akan mengklarifikasi para Penyelenggara Negara untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan hartanya. Pasalnya, LHKPN merupakan wujud komitmen Penyelengara Negara yang berintegritas.
Sesuai dengan Pasal 5 Angka 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
"KPK akan terus melakukan kegiatan pemerisaan LHKPN di wilayah selain Provinsi Maluku agar terwujudnya Penyelenggara Negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (9/7). (mdr/ian)
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News