Dari assessment yang dilakukan inspektorat, menurut Emil Dardak, tidak serta merta membuat OPD-OPD tersebut disalahkan. Karena memang ada beberapa hal yang belum jelas.
Untuk itu, ada empat hal yang dilakukan sebagai upaya pembenahan, antara lain memperjelas dan memperinci SOP dan standard pelayanan, memperluas publikasi untuk semua kalangan masyarakat, memperjelas pemahaman tentang gratifikasi dan suap, dan membentuk posko UPP Satgas Saber Pungli di Jatim.
Lebih lanjut, Bupati Trenggalek periode 2016-2019 ini menjelaskan, salah satu kekuatan bangsa Indonesia adalah budaya gotong royong. Untuk itu, penting bagi masyarakat luas untuk memahami dan memiliki persepsi yang sama atas definisi pungli.
Sehingga, nantinya tidak semua pungutan dapat dikatakan sebagai pungli oleh masyarakat. Ada kalanya sesuatu yang tidak tercover oleh pemerintah itu dapat diselesaikan dengan iuran bersama atau dengan saling berbagi.
“Tidak mungkin lah semua kegiatan di-cover pemerintah. Tetapi ada ruang untuk gotong royong, misalnya kegiatan ekstrakurikuler lah, pramuka lah, kegiatan tujuh belasan itu, kadang-kadang kalau kita musyawarah, kita rembukan, kemudian dibikin rilis, ini loh hasil sumbangan sukarela. Lah, yang tidak mau ikut bukan hanya nggak nyumbang malah ngelaporkan, malah minta di-OTT, tadi kan Pak Sekjen Satgas sudah jelas mengatakan tidak ada yang seperti itu,” jelasnya. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News