Tatib DPRD Gresik Izinkan Anggota Sidak di Luar AKD

Tatib DPRD Gresik Izinkan Anggota Sidak di Luar AKD Empat pimpinan DPRD Gresik ketika memberikan keterangan pers, SENIN (23/9) LALU. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK,BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik periode 2019-2024 membuat terobosan baru dalam meningkatkan tugas dan fungsinya. Dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Gresik Nomor 01 Tahun 2019 yang baru dirumuskan oleh Tim Tatib, anggota DPRD Gresik diizinkan melakukan bentuk pengawasan di luar atau tanpa Alat Kelengkapan DPRD (AKD). Misalnya melakukan inspeksi mendadak (sidak).

"Benar seperti itu. Tatib kami yang baru ada klausul anggota DPRD Gresik bisa melakukan fungsi legislasinya di luar AKD," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (25/9).

Baca Juga: Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP

Terobosan baru DPRD Gresik ini, lanjut Nurhamim, sebagai implementasi masukan masyarakat, mengingat banyak pengaduan dan persoalan yang muncul belum bisa ter-cover oleh AKD karena terkendala waktu.

"Sehingga, dengan adanya terobosan baru ini, nantinya anggota DPRD bisa terjun dan menindaklanjuti apa yang dikeluhkan oleh masyarakat. Dan apa yang menjadi temuan anggota DPRD terkait dapat dijadikan masukan untuk ditindaklnjuti," terang Ketua DPD Golkar Gresik ini.

Teknis pelaksanaannya, 50 anggota DPRD Gresik melalui daerah pemilihan (dapil) masing-masing bisa langsung melakukan sidak sendiri tanpa AKD. Sidak tersebut meliputi semua yang menjadi wewenang DPRD dalam fungsi pengawasan seperti pendidikan, kesehatan, ke-PU-an, kesejahteraan rakyat (kesra), perizinan, pendapatan, keuangan, dan sektor lain. "Nanti pimpinan DPRD mengeluarkan rekomendasi untuk masing-masing anggota," terangnya.

Baca Juga: Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik

Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani menambahkan, pimpinan DPRD juga telah membuat kesepakatan bahwa dalam seminggu akan dilakukan evaluasi setiap kegiatan dewan. Termasuk, pengaduan, keluhan, maupun masukan dari masyarakat.

"Sehingga, apa yang disampaikan oleh masyarakat bisa tuntas dengan cepat. Kita tak ingin berlama-lama menuntaskan persoalan. Maksimal se minggu harus tuntas," kata politikus PKB ini.

Tidak hanya itu, Asluchul Alif, Wakil Ketua DPRD lainnya mengungkapkan bahwa dewan juga mengagendakan sambang ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengetahui program yang dijalankan dan progresnya.

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

"Jadi, kami akan jemput bola. Tak perlu nunggu mengundang OPD. Langkah ini untuk memastikan program/kegiatan yang diajukan ke DPRD dan diberikan anggaran sudah berjalan dengan baik apa belum. Termasuk, keinginan publik sudah dijalankan atau tidak," kata Ketua DPC Gerindra Gresik ini.

Diketahui, hingga 50 anggota DPRD periode 2014-2019 purna tugas masih ada sejumlah pekerjaan pengawasan yang belum bisa dituntaskan. Mulai soal kasus banjir luapan Kali Lamong, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kemiskinan, pengangguran dan lainnya.

"Makanya, dengan adanya kebijakan baru anggota DPRD bisa sidak di luar AKD semua persoalan publik diharapkan bisa tercover dan cepat dituntaskan," timpal Mujid Riduan, Wakil Ketua DPRD. (hud/dur)

Baca Juga: Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO