Berikut empat tuntutan Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Institut Agama Islam Negeri Madura:
1. Mendesak DPRD Kabupaten Pamekasan untuk mengeluarkan surat penolakan terkait RUU KUHP dan UU KPK selambat-lambatnya 1x24 jam.
2. Meminta agar RUU KUHP yang sifatnya kontroversi segera dihapus dan direvisi sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaaan.
3. Meminta pemerintah agar menerbitkan Perpu pembatalan UU KPK dan merevisi UU KPK sesuai dengan tugas dan fungsi KPK.
4. Kami mengharap dalam proses revisi RUU KUHP dan UU KPK melibatkan pakar hukum yang memang ahli di bidang hukum. (yen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News