Dirugikan Parkir Berlangganan, Pengacara Gugat Pemkab Sidoarjo

Dirugikan Parkir Berlangganan, Pengacara Gugat Pemkab Sidoarjo MENGGUGAT – M Sholeh (kanan) didampingi sejumlah pengacara usai mendaftarkan gugatan parkir berlangganan, di PN Sidoarjo, Selasa (25/11/2014). foto: catur andi herlambang/Bangsa Online

SIDOARJO (BangsaOnline) – M Sholeh (38), seorang pengacara yang juga warga Magersari Kelurahan Krian, Sidoarjo menggugat Pemkab Sidoarjo yang menerapkan parkir berlangganan. Sholeh menilai program parkir berlangganan itu membebani dan merugikan masyarakat.

Gugatan itu telah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (25/11/2014) dengan nomor perkara 198/Pdt-6/2014/PN-Sda. Dalam berkas gugatan, Sholeh menyebut pihak tergugat, yakni Bupati Sidoarjo selaku pengendali pemerintahan dan Gubernur Jatim cq Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim yang mengurusi pembayaran pajak bermotor di Sidoarjo.

Baca Juga: Mantan Bupati Sidoarjo Masuk Lapas Porong

Dalam berkas gugatan disebut, nilai kerugian immaterial Rp 10 Miliar dan meminta para tergugat membayar uang paksa senilai Rp 100.000 secara tunai. Kala mendaftarkan gugatannya, Sholeh didampingi enam pengacara. Usai mendaftarkan gugatannya, Sholeh menyatakan jika dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Parkir Berlangganan, tidak ada satu katapun yang menyebut parkir berlangganan merupakan hal yang wajib.

Sedangkan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, definisi retribusi itu, dibayarkan saat seseorang membutuhkan layanan dan menerima layanan. "Misalnya, soal parkir setiap di jalan, ya dibayar di tempat. Maka tidak dibenarkan jika spekulatif. Retribusi tidak boleh seperti itu,” tandas Sholeh.

Dia juga menyebut, warga yang sudah membayar parkir berlangganan, kenyataannya masih kerap dipungut oleh juru parkir, meski memarkir kendaraannya di kawasan yang bertanda parkir berlangganan. “Masyarakat bayarnya ya dobel. Setiap tahun bayar cash di Kantor Samsat Rp 25.000 (untuk motor) dan setiap parkir di tepi jalan juga membayar lagi. Walau menunjukkan kartu parkir berlangganan tetap ditarik,” beber Sholeh.

Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Usia dan Prestasi Saiful Ilah Ringankan Hukuman

Terpisah, mengaku tidak masalah jika parkir berlangganan digugat. Pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. “Kami akan hadapi di pengadilan nanti, kita juga punya bagian hukum,” cetusnya kepada wartawan, saat di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (25/11/2014) sore.

Saiful menambahkan, selama ini Pemkab Sidoarjo dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) sudah membentuk pengawas parkir berlangganan untuk menindak juru parkir (jukir) yang memungut retribusi terhadap pemilik kendaraan parkir berlangganan. Upaya itu salah satu upaya untuk memberikan pelayanan parkir berlangganan.

Selain itu, Saiful menyebut jika program parkir berlangganan menghasilkan pendapatan setiap tahunnya senilai Rp 30 miliar dan hasilnya dipakai untuk pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo Nonaktif, Majelis Hakim Pertanyakan Seputar Deltras​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO