Bantah Tudingan Komisi B Terkait E-Retribusi, Kadindag Sebut Ada Anggota Dewan yang Punya 5 Bedak

Bantah Tudingan Komisi B Terkait E-Retribusi, Kadindag Sebut Ada Anggota Dewan yang Punya 5 Bedak Suasana hearing antara Komisi B dan beberapa OPD, salah satunya Dinas Perdagangan Kota Malang, terkait temuan hasil sidak di Pasar Besar Malang, Rabu (06/11) lalu.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Perdagangan (Dindag) Kota Malang, Wahyu Setianto memberikan klarifikasi atas sejumlah tudingan Komisi B DPRD pasca melakukan sidak ke Pasar Besar Malang, Rabu (6/11) lalu. Di antaranya terkait pernyataan Anggota Komisi B Jose Rizal Joesoef yang menyebut penerapan E-Retribusi hanya sekadar siasat agar penarikan terlihat transparan.

Menurutnya, justru penerapan E-Retribusi untuk meminimalisir kebocoran retribusi Pasar. “Contohnya, jika ada pedagang tidak mendapatkan karcis, kami telah menginstruksikan ke petugas juru pungut, wajib hukumnya memberikannya (karcis, Red) kepada pedagang. Letak perhitungan nominal ya dari karcis itu,” tandasnya sebelum memulai hearing dengan Komisi B, Kamis (07/11).

Baca Juga: Tinjau Pasar Pakisaji, Bupati Malang Bagikan Doorprize dan Minyak Goreng

Menurutnya, penerapan E-Retribusi di Kota Malang sudah diakui oleh kementerian terkait dan dijadikan pilot project. “Jika ada petugas tidak memberikan tanda bukti pelunasan, bisa dilaporkan kepada Dinas,” cetusnya.

Selain menyikapi terkait E-Retribusi, Wahyu juga membantah adanya jual beli bedak. “Kami sangat tidak menyetujui statement tersebut. Yang ada adalah pergantian atau balik nama kepemilikan,” imbuhnya.

Namun, ia mengaku baru tahu apabila memang ada pergantian kepemilikan bedak yang nilainya mencapai hingga ratusan juta rupiah sebagaimana diungkap Komisi B. “Terus terang kami tidak mengetahuinya, namun begitu kami tetap mengakui hasil sidak dari Komisi B sebagai bentuk evaluasi,” bebernya.

Baca Juga: KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih

Dalam kesempatan ini, Wahyu juga menyindir adanya anggota DPRD Kota Malang yang mempunyai lebih dari lima bedak. “Kami anggap gak ada masalah sepanjang membayar retribusi. Di lapangan juga ada kepemilikan lebih dari 10, hanya membayar 4 atau 5 bedak saja,” ungkap Wahyu.

Terkait hal ini, Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Lookh Mahfud menyampaikan akan menggali lebih dalam di rapat komisi soal temuan dan klarifikasi yang diberikan Dindag. “Apakah nantinya perlu membentuk Pansus, atau cukup rekomendasi dari komisi, kami akan mengkaji lebih serius lagi,” tuturnya.

“Kami berharap kepada Wali Kota Malang, segera mengevaluasi serta menerapkan pengelolaan retribusi pasar secara intensif dan benar. Hal itu bertujuan menghindari kebocoran pendapatan lebih besar,” timpal Wiwik Sukaesi, anggota Komisi B lainnya. (iwa/rev)

Baca Juga: Pengamat Politik Beri Pendapat soal Perdamaian Sengketa Caleg PDIP Jatim VI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO