Ketua DPRD Gresik Pastikan KEK di JIIPE Baru Sebatas Usulan

Ketua DPRD Gresik Pastikan KEK di JIIPE Baru Sebatas Usulan Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani saat menemui Forkot. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua , Fandi Akhmad Yani menggelar dengar pendapat (hearing) dengan forum kota (Forkot), di ruang Komisi I , Selasa (12/11).

Hearing terkait tuntutan penolakan status Java Integrated Industrial Estate and Ports () dari kawasan industri menjadi kawasan industri khusus (KEK), dihadiri Kordinator Forkot Haris S. Faqih dan puluhan aktivis Forkot.

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

Juga hadir, Ketua Komisi III Asroin Widiyana dan Anggota Komisi IV Khoirul Huda.

Haris S. Farid menyatakan, kedatangan Forkot ke kali ini sebagai tindak lanjut dari aksi demo di beberapa hari lalu yang menolak perubahan status dari kawasan industri menjadi Kawasan Industri Khusus (KEK).

"Kedatangan kami ini juga sebagai bentuk advokasi dan hasil analisis gerakan penolakan KEK," katanya.

Baca Juga: Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan

Menurut Haris, pihaknya menolak perubahan status dari kawasan industri menjadi KEK, karena adanya sejumlah persoalan belum tuntas. Di antaranya soal ketenagakerjaaan. Sebab, sejak berdirinya , tak banyak rekrutmen ketenagakerjaan.

"Keberadaan tak signifikan menarik tenaga kerja dan pendapatan asli daerah (PAD). Justru menimbulkan konflik agraria," katanya.

Persoalan limbah juga menjadi catatan tersendiri bagi Forkot. Selain itu, juga persoalan tanah kas desa (TKD) di dalam kawasan yang tak dibebaskan atau belum diberikan ganti rugi. "Tanah petani tambak tak ada irigasi. Tambak warga juga banyak belum dibebaskan," ungkapnya.

Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik

"Atas dasar itu, belum layak menjadi KEK. Forkot meminta agar DPRD bisa membuat pertimbangan saat pembahasan KEK," katanya.

Namun demikian, Haris menegaskan Forkot tak anti terhadap keberadaan industri. Sebab, penentuan suatu area menjadi KEK bisa melalui usulan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun konsorsium perusahaan. Hal ini sesuai Perpres 39 tahun 2009 tentang KEK.

Ketua , Fandi Akmad Yani mengakui pada 30 Oktober 2019 pihaknya mendapatkan surat dari PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) perihal nota kesepahaman tentang komitmen pembentukan KEK.

Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik

Menurut Yani, pengajuan  menjadi KEK baru sebatas usulan. "Jadi, belum kami disposisi ke komisi terkait. Jadi, saat ini DPRD belum membuat kesepakatan soal usulan KEK," jelasnya.

"Menurut Yani, kemajuan suatu daerah tak lepas dari masuknya investasi. Namun, masuknya investasi jangan menggeser budaya setempat," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO