Hal itu, lanjut Andi, sesuai yang tertuang dalam UU No. 16 tahun 2011, yakni tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. "LBH Malang 19.III dan Kedai Kopi Keadilan memiliki visi dan misi memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu, atau yang tidak tahu cara mendapat keadilan. Seyogyanya, kini masyarakat dapat dengan mudah untuk memahami, bagaimana prosedur untuk mencari keadilan itu tidaklah rumit," ungkap dia.
Sementara itu, Owner Sido Ngopi yang juga coach kewirausahaan dan coffe roasters, Galuh Alamsyah merasa bangga dengan berdirinya Kedai Kopi Keadilan yang terbentuk atas dasar kepedulian sosial, khususnya kepada masyarakat para pencari keadilan maupun para kaum millenial pecinta kopi.
"Kami atas nama manajemen Sido Ngopi, mengucapkan selamat sekaligus mengapresiasi kepada LBH Malang 19.III, atas kerja samanya. Dengan begitu, masyarakat tidak mampu di Malang Raya yang ingin mencari keadilan, diimbau dapat berkunjung ke sini," ujarnya.
Menurutnya, Kedai Kopi Keadilan ini merupakan terobosan baru bagi masyarakat di Malang Raya. "Artinya, masyarakat sudah tidak perlu canggung lagi dalam mencari suatu keadilan yang berkaitan dengan hukum. Selain itu, masyarakat juga bisa ngopi santai di sini," pungkas Galuh.
Perlu diketahui bersama, semenjak berjalannya LBH Malang dengan kepengurusan keanggotaan yang baru, di mana para alumni Peradi RBA dari angkatan ke-III 2019, sudah ada beberapa perkara yang masuk, baik yang litigasi maupun non litigasi. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News