SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo masih menunggu keputusan dari Mendagri dan Gubernur mengenai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pasca KPK menetapkan Bupati Saiful Ilah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek.
Penegasan itu disampaikan Wabup Nur Ahmad Syaifudin didampingi Sekda Achmad Zaini dan tiga Asisten Sekda, saat menggelar konferensi pers, di Kantor Pemkab Sidoarjo, Kamis (9/1).
BACA JUGA:
- Potongan Insentif BPPD Diduga Juga Sampai ke Plt Bupati Sidoarjo
- Penasihat Hukum Siskawati: KPK Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan Korupsi
- Kuasa Hukum Siska Wati Minta Semua Pejabat yang Terima Aliran Dana Intensif Pajak Sidoarjo Diusut
- Jelang Iduladha, Dispaperta Sidoarjo Temukan 3 Sapi Terinfeksi Virus PMK di Pedagang Hewan Kurban
"Saat ini kami masih menunggu keputusan dari Mendagri dan Gubernur. Jadi memang secara aturan, sebentar lagi turun surat untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai pimpinan daerah," ucap Wabup Nur Ahmad Syaifuddin.
Sambil menunggu keputusan tersebut, Wabup Nur Ahmad menyatakan pemkab bakal melakukan evaluasi terhadap Kepala OPD yang kini ada masalah di KPK.
"Prinsipnya kami tidak akan berikan ruang kosong bagi setiap jabatan yang ada. Pasti ada yang bertanggung dan melaksanakan setiap tupoksi yang pelaksananya ada masalah," beber Wabup Nur Ahmad.
Itu ditegaskan Wabup Nur menjawab pertanyaan wartawan terkait Kepala OPD yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Saiful Ilah.
Diketahui, KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Sunarti Setyaningsih, PPKom Dinas PU-BMSDA Judi Tetrahastoto, Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji (baru dilantik sebagai Kepala Dinas Kominfo).