Gandeng Unej, DPRD Gresik Dalami Empat Draft Raperda Inisiatif Tahap I

Gandeng Unej, DPRD Gresik Dalami Empat Draft Raperda Inisiatif Tahap I Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim bersama tim Bapemperda saat pendalaman 4 draft Raperda bersama tim ahli Unej. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik kembali mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Tahap I tahun 2020.

Keempat Raperda tersebut adalah, Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Masyarakat prakarsa Komisi I; Raperda tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro dan Koperasi prakarsa Komisi II; Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berkelanjutan Berbasis Elektronik prakarsa Komisi III; dan Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular prakarsa Komisi IV.

Baca Juga: Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP

Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim mengatakan keempat draft Raperda tersebut merupakan Raperda inisiatif yang masuk program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020.

Untuk pendalaman dan penyelarasan draft keempat Raperda itu, Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD menggandeng tenaga ahli dari Universitas Jember (Unej). "Kami, pada Selasa (28/1) melakukan pendalaman dan penyelarasan keempat draft Raperda dimaksud sebelum kami bahas lebih lanjut," ujar Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (28/1).

Tahap pertama yang akan dilakukan untuk pembahasan keempat Raperda tersebut, yakni mengundang stakeholders untuk public hearing. "Langkah ini kami tempuh selain meminta masukan, juga dimaksudkan agar stakeholders khususnya masyarakat, tahu dan ikut mengawal Raperda apabila sudah disahkan dan diundangkan," jelas Ketua DPD Golkar Gresik ini.

Baca Juga: Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik

"Selanjutnya, keempat draft Raperda diparipurnakan untuk disampaikan kepada eksekutif. Baru setelah itu, kami membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan menjalankan tugas pembahasan," paparnya.

Nantinya, asing-masing Pansus akan melakukan kegiatan kunjungan kerja baik kunjungan kerja dalam daerah (KKDD) maupun kunjungan kerja luar daerah (KKLD). "Kami akan lakukan studi banding ke sejumlah kabupaten/kota yang telah memiliki Perda yang tengah kami bahas sebagai rujukan dalam pembahasan," terangnya.

Selain itu, Pansus juga akan melakukan konsultasi ke sejumlah instansi vertikal (pemerintah pusat) sesuai dengan Raperda yang dibahas. "Langkah ini selain untuk pendalaman juga untuk menonsultasikan agar Raperda yang tengah kami bahas tak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, " urainya.

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

Nurhamim berharap keempat draf Raperda prakarsa itu bisa disahkan dan diundangkan karena sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan masyarakat. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO