​Diduga Gunakan Gelar Palsu, Bakal Calon Bupati Kediri Ditetapkan Jadi Tersangka

​Diduga Gunakan Gelar Palsu, Bakal Calon Bupati Kediri Ditetapkan Jadi Tersangka Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, saat menggelar jumpa pers, Kamis (30/1).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah panggilan pertama sebagai tersangka tidak didatangi, Supadi, Kades Tarokan, Kabupaten Kediri yang dilaporkan telah menggunakan gelar diduga palsu, akan dipanggil lagi oleh penyidik Polres Kediri Kota pada Selasa (4/2) mendatang.

Demikian disampaikan Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana saat menggelar jumpa pers, Kamis (30/1) di Mapolres Kediri Kota.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Laporan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Termasuk Pencemaran Nama Baik

Menurut Kapolres, pihaknya telah menetapkan Supadi, Kepala Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri itu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan gelar palsu. Supadi telah menyematkan gelar SE (Sarjana Ekonomi) dalam beberapa dokumen administrasi kependudukan dan desa yang diduga palsu.

Diterangkan kapolres, kasus dugaan penggunaan gelar palsu tersebut bermula dari laporan masyarakat pada 2019 lalu, dan pihak penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ahli. 

"Saya yakin, beliau Bapak Supadi akan datang pada panggilan kedua nanti. Dan, saya tegaskan di sini bahwa polisi akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini," terangnya.

Baca Juga: Rektor Universitas Tritunggal: Giri Sancoko Berkuliah, Skripsi, Yudisium, dan Diwisuda di Kampus ini

Tersangka, lanjut kapolres, akan dikenakan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya surat menyurat di desa, di mana tersangka menyematkan gelarnya tersebut. Selain itu, pemakaian gelar tersebut dalam administrasi kependudukan seperti KK dan KTP," imbuh AKBP Miko.

Sementara itu, Supadi, kepada wartawan mengakui bahwa dirinya telah menerima surat panggilan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota. Namun,  pihaknya belum bisa memenuhi panggilan penyidik pada panggilan pertama tersebut karena tengah mempersiapkan diri. Supadi berencana mendatangi Polres Kediri Kota pada hari Selasa mendatang.

Baca Juga: Dituduh Berijazah Palsu, Siapa Penggoyang Bupati Ponorogo ​Giri Sancoko?

"Saya jadi bingung kenapa ditetapkan tersangka. Sedangkan proses penyidikannya saya tidak tahu. Setelah saya dipanggil sebagai saksi, 4 bulan setelahnya tidak ada kabar lagi. Ini aneh, tuduhan menggunakan gelar palsu dan itu tidak benar. Saya mencalonkan kepala desa dua kali pakai ijazah SLTA, dokumen KK, KTP SLTA," kata Supadi.

Menurut Supadi, penggunaan SE di surat-menyurat itu kepanjangan namanya sendiri yaitu dari Subadi menjadi Supadi Subiari Erlangga (SE), sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri, dan ini sudah ia jelaskan ke penyidik.

Pada bulan November sampai Januari berhenti, lanjut Supadi, tetapi Sabtu (25/1) lalu, setelah uji publik di Partai Gerindra, ada surat panggilan, dan dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka, itu yang menjadi tanda tanya besar buat dirinya.

Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo, KPU Jatim: Bukan Ranah dan Kewenangan Kami

"Kasus yang menjerat saya ini jelas bermuatan politis. Ada pihak-pihak yang ingin menjegal saya dalam Pemilihan Bupati Kediri 2020. Sementara pelapornya, adalah lawan politik saya dalam Pilkades Tarokan 2019 lalu," tegasnya.

Seperti pernah diberitakan BANGSAONLINE.com bahwa Supadi adalah salah satu bakal calon bupati Kediri yang akan bertarung tanggal 23 September 2020 mendatang.

Supadi telah mengikuti penjaringan di Partai Gerindra. Bahkan PKB dan PAN telah sepakat mengusung pasangan Supadi-Samsul untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020 ini.

Baca Juga: Soal Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo, Polda Jatim Lakukan Lidik

Apakah ditetapkannya Supadi sebagai tersangka dugaan pemakaian gelar palsu ini, menghentikan langkahnya menggapai kursi AG 1? Hanya waktu yang bisa menjawab. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO