KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Rencana alih fungsi lahan hijau menjadi lahan kuning di blok 9 dan blok 15 di Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu mendapat reaksi keras kelompok tani desa setempat. Mereka menolak alih fungsi lahan tersebut dengan alasan untuk menjaga kelestarian lahan produktif untuk pertanian.
"Kami keberatan adanya alih fungsi lahan hijau menjadi lahan kuning di desa kami. Kami juga keberatan dengan pernyataan dari salah satu pengacara yang mengatasnamakan warga pemilik lahan dan mengklaim sudah mendapat kuasa warga untuk mengurus alih fungsi lahan itu," ujar Rhomi, salah seorang anggota BPD Torongrejo kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (1/2).
BACA JUGA:
- Sambut Musim Hujan, DPUPR Kota Batu Intensifkan Inventarisasi Pohon Rawan Tumbang
- Antisipasi Karhutla dan Banjir Kota Batu, BPBD Petakan Titik Api dan Sumbatan Aliran Sungai
- Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu akan Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat
- Pj Wali Kota Aries Lepas Atlet yang Wakili Kota Batu di PON XXI Aceh Sumut
Ia mengatakan, apa yang disampaikan pengacara tersebut dinilai tidak tepat. Pasalnya, warga tidak menghendaki adanya alih fungsi lahan. Ironisnya, tambah Rhomi, ada beberapa nama warga yang diklaim telah menguasakan kepada pengacara itu bukan warga Desa Torongrejo. Bahkan mereka tidak memiliki lahan di blok 9 dan blok 15.
Menurutnya, Jumat (31/1) lalu persoalan ini sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Batu bersama Komisi A, Komisi B, dan Komisi C. Ia bersama 23 warga lainnya menyampaikan kepada pimpinan dan anggota dewan lainnya bahwa warga menolak keras rencana alih fungsi lahan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kayat Hariyanto, kuasa warga yang minta alih fungsi lahannya mengakui, bahwa ada sekitar 25 orang yang telah menguasakan padanya untuk proses alih lahan tersebut. Di blok 9, kata Kayat berjumlah 60 orang dan di blok 15 sekitar 30 orang dengan luas keseluruhan 10 hektar.
"Tapi yang menguasakan sekarang baru 25 orang," ungkapnya.