Sutiaji Kumpulkan Kepsek Pasca Terjadinya Kasus Kekerasan Siswa, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Sutiaji Kumpulkan Kepsek Pasca Terjadinya Kasus Kekerasan Siswa, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan Wali Kota Malang Sutiaji saat memberikan pembinaan kepada 200 kepala sekolah di ruang sidang Balai Kota Malang, Rabu (05/02). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kepala SMP Negeri atau swasta se-Kota Malang dikumpulkan oleh Wali Kota Malang Sutiaji di ruang sidang Balai Kota, Rabu (05/02). Mereka mendapatkan pengarahan dan pembinaan dari wali kota, pasca terjadinya kasus bullying yang menimpa MS (13), siswa kelas VII SMPN 16.

Terkait kasus tersebut, Sutiaji menegaskan pihak sekolah akan mendapatkan punishment atau evaluasi sesuai PP 53 tahun 2010, akibat kelalaiannya. “Diknas bersama Inspektorat mesti mengambil langkah kedisiplinan,” tegasnya.

Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet

Apalagi, ia menilai informasi yang disampaikan Kepala SMPN 16 kepada Kadisdik beberapa waktu lalu tidak utuh. “Sehingga pernyataan yang disampaikan ke publik tidak sesuai fakta di lapangan,” katanya.

“Langkah berikutnya, kami telah mengeluarkan kebijakan di sekolah agar ada komunikasi dan koordinasi antara wali murid dan pihak sekolah. Wajib dilakukan setiap hari,” pintanya.

Sutiaji juga mengingatkan para kepala sekolah, siswa, maupun wali siswa, agar tak takut melapor seandainya ada peristiwa yang terjadi di sekolah. “Kami akan mencoba membenahi Perda Pendidikan. Khususnya terkait pengaduan ketika terjadi permasalahan di sekolah, mekanismenya seperti apa, jaminan perlindungan terhadap pelapor seperti apa,” tandasnya.

Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah

Di sisi lain, Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol Leonardus Simarmata menyatakan telah melakukan pemeriksaan lima belas saksi terkait kasus tersebut, termasuk pelaku, dan pihak sekolah.

“Kami nyatakan hari ini, Rabu (05/02), statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan para saksi, kedua adalah hasil visum,” terang Leonardus.

“Hasil peningkatan status ke penyidikan, bisa jadi dari tujuh pelaku yang diduga melakukan kekerasan. Kami masih memperdalam peranan dari ke tujuh pelaku tersebut. Nanti siapa yang memiliki peran aktif atau pasif,” bebernya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita

Disamping itu, Polresta Malang Kota akan melakukan penggalian keterangan lebih dalam lagi terhadap para saksi. “Untuk membantu pemulihan rasa trauma korban, kami memberikan pendampingan psikolog, sampai korban kuat atau pulih kembali mentalnya,” cetusnya. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO