Polres Lamongan Amankan 14 Tersangka Narkoba, 1 Mantan Caleg

Polres Lamongan Amankan 14 Tersangka Narkoba, 1 Mantan Caleg Kapolres Lamongan AKBP Harun bersama jajaran sedang menunjukkan barang bukti.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskoba Polres Lamongan menangkap sebanyak 14 tersangka kasus narkoba. Satu di antaranya mantan calon legislatif (caleg) salah satu partai di Lamongan yang gagal melenggang di kursi parlemen.

Kapolres Lamongan AKBP Harun saat rilis pers menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba kali ini dengan rincian 10 kasus dari 4 lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

"Kasusnya banyak, ada yang memakai sabu, narkoba hingga pil koplo," jelas kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Ahmad Khusen dan Kabag Humas AKP Djoko Bisono, Selasa (3/3) sore.

Menurut Harun, Andi yang diketahui mantan caleg sebuah partai di Lamongan ditangkap saat tengah memakai sabu di depan rumahnya di Dusun Merjoyo, Kecamatan Sukodadi Lamongan.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti satu klip plastik berisi narkotika golongan 1, dengan berat kotor 0,73 gram.

Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang

"Iya, pelaku beralasan memakai sabu untuk menjaga stamina saat bekerja sebagai penyiar radio di salah satu perusahaan swasta. Dia mengaku semakin kuat jika memakai sabu," ungkap mantan penyidik KPK itu.

Selain Andi, Polres Lamongan juga menangkap belasan pemakai lain. Kepada Kapolres Andi mengaku dirinya memakai barang haram tersebut karena faktor ekonomi.

"Selain faktor ekonomi, saya memakai narkoba jenis sabu untuk menambah stamina," ujarnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

Ditambahkannya, untuk penangkapan belasan pelaku itu atas pengembangan dari kasus-kasus terkait. Kapolres yakin, masih banyak pelaku dan bandar berkeliaran di daerah hukum wilayahnya.

Akibat perbuatanya, ke 14 tersangka dikenakan sanksi UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sabu. Dengan ganjaran maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. Sedang pemakai pil dobel L dikenakan sanksi UU RI No. 36 tentang kesehatan. Dengan ganjaran maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (qom/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO