Perampok Toko Perlengkapan Bayi Ngaku Wartawan: Beli Senpi Rp. 4 Juta, dan Kartu Pers Rp. 1 Juta

Perampok Toko Perlengkapan Bayi Ngaku Wartawan: Beli Senpi Rp. 4 Juta, dan Kartu Pers Rp. 1 Juta Pelaku dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Sampang.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pelaku perampokan bersenpi toko perlangkapan bayi di Jl. Wijaya Kusuma Sampang telah ditangkap tim Reserse Kriminal Polres Sampang, Jumat (6/3) malam di rumahnya, Jl. Jembatan Baru Nomor 37C Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan.

Tidak hanya ditangkap, pelaku juga dihadiahi timah panas di kaki kirinya oleh tim Reskrim Polres Sampang karena melakukan perlawanan saat digerebek di rumahnya.

Baca Juga: Kapolres Sampang Nyatakan Netralitas Seluruh Jajarannya di Pilkada Serentak

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam keterangan persnya, mengatakan pelaku nekat melakukan perampokan seorang diri di toko perlengkapan bayi yang tak jauh dari kantor Mapolres Sampang, lantaran terlilit utang cicilan sepeda motor.

Mantan Kapolres Trenggalek itu menuturkan, pelaku adalah residivis kasus kriminal. Pernah terlibat kasus narkoba di Jakarta Selatan dan pencurian laptop di Pamekasan.

"Selama ini, pelaku bertempat tinggal di Pamekasan. Pelaku bekerja serabutan membantu bisnis toko sarung milik orangtuanya. Dia orang asli Pamekasan, yang saat ini menjadi residivis di tiga TKP," ungkap Kapolres Sampang saat jumpa pers, kemarin.

Baca Juga: Gagal Damai, Kasus Penipuan Mantan Bupati Sampang Berlanjut

Didit menambahkan, pelaku hanya sepintas mencari target lokasi. Sebelum beraksi, pelaku sengaja menenggak minuman alkohol. Setelah mabuk, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut berkat rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Polisi mengantongi ciri-ciri pelaku dan identitas kendaraan motor.

Dijelaskan Kapolres Sampang Didit Bambang WS, terhadap senjata api yang digunakan, ternyata senjata api jenis airsoft gun glock 19 buatan Australia.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Hp di Sampang

“Jadi tersangka ini menggunakan airsoft gun saat merampok toko, ada sisa dua butir peluru di dalamnya,” ujarnya.

Saat ditanya, dapat dari mana senjata api tersebut, pelaku mengaku dari rekannya di Jakarta beli seharga Rp 4 juta rupiah.

Menariknya, ternyata dalam aksinya, pelaku juga kerap kali mengaku sebagai wartawan, yang mempunyai kartu pers dengan membeli Rp 1 juta.

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyerangan Mantan Kades Madulang Sampang

"Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti senjata airsoft gun usai merampok. Senjata tersebut dibakar pada malam harinya di belakang rumah. Bahkan jaket hitam yang digunakannya, dibuang ke laut saat melintas di Suramadu," tandas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun penjara. (hri/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO