GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik menaikkan status pemeriksaan dugaan penyimpangan penggunaan dana tahun 2017, 2018, dan 2019 di Kecamatan Duduksampeyan.
Sebelumnya, penyidik masih memberikan status pengumpulan data atau penyelidikan (lid) terhadap kasus tersebut. Saat ini, statusya sudah dinaikkan menjadi penyidikan (dik). Sehingga, sejumlah saksi yang dipanggil penyidik Pidsus dalam rangka dimintai keterangan untuk penyidikan kasus tersebut.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
- Usai Penggeledahan KPK di Gresik, Beredar 21 Nama Tersangka Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim
- Heboh! Diduga Caleg PDIP Terpilih DPRD Jatim Asal Gresik Jadi Tersangka KPK Kasus Hibah Pokmas
Selasa (17/3), Tim Penyidik Pidsus Kejari Gresik kembali memeriksa dua orang pejabat di Kecamatan Duduksampeyan sebagai saksi. Keduanya adalah Kasi Pembangunan Kecamatan Duduksampeyan Nurul Fuad, dan Kasi Ekonomi Supriadi yang menjabat di tahun 2017 hingga 2019.
Mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pengelolaan anggaran selama 3 tahun. Keduanya diperiksa selama 4 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo kepada wartawan membenarkan penanganan kasus dugaan penyimpangan APBD di Kecamatan Duduksampeyan dinaikkan menjadi penyidikan.
Sesuai jadwal yang ditentukan, Dymas mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan dua orang pegawai Kecamatan Duduksampeyan untuk diperiksa tiap harinya.