GRESIK, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) segera melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejari Gresik ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam penanganan kasus korupsi jasa pelayanan (Jaspel) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik.
Genpatra meminta kasus korupsi yang telah menyeret Mantan Kepala Dinas Kesehatan, dr. M.Nurul Dholam hingga divonsi 6 tahun penjara agar kembali diangkat. Sebab, diduga banyak pejabat di lingkup Dinkes, Pemkab Gresik, atau mantan pejabat terduga ikut bancakan korupsi tersebut belum diperiksa.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
- Kajari Gresik Bekali Kades se-Ujungpangkah Ilmu Pencegahan Korupsi
- Gandeng APH dan Insan Media, AKD Duduksampeyan Gresik Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa
"Dari keterangan Nurul Dholam saat sidang di Tipikor, banyak pejabat dan mantan pejabat terlibat. Namun, kesaksian Dholam belum ditindaklanjuti Kejari Gresik. Untuk itu, Genpatra akan melayangkan praperadilan Kejari Gresik ke PN Gresik agar Hakim mengadili dan mengambulkan praper kami dan memerintahkan kasus tersebut kembali diangkat," ujar Ketua LSM Genpatra M. Ali Murtadlo, didampingi juru bicara, Jhon Oi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (18/3).
Ali Candi, begitu panggilan akrab M. Ali Murtadlo, ingin agar kasus korupsi Jaspel BPJS di Dinkes dibongkar hingga ke akar-akarnya seperti kasus korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). "Jadi, kami tak ingin kasus korupsi Jaspel di Dinkes diamputasi di dokter Dholam saja, hanya Dholam yang dikorbankan, " jelasnya.
Ali Candi mengaku, bahwa Genpatra telah menggali data soal penanganan korupsi Jaspel di Dinkes Gresik. Ia juga mengaku telah membesuk dr. Dholam di lembaga pemasyarakatan (LP) Banjarsari Kecamatan Cerme.
"Hal ini kami lakukan guna mencari bukti tambahan sebelum menggugat Kejaksaan Negri Gresik," ungkapnya.