GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H., angkat bicara terkait kasus penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kecamatan Duduksampeyan, yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Fajar menilai terjadinya penyimpangan APBD di Duduksampeyan adalah bentuk kegagalan Kejaksaan. Sebab, Kejaksaan masuk dalam Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Pemkab Gresik yang bertugas untuk pencegahan penyimpangan anggaran.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
- Usai Penggeledahan KPK di Gresik, Beredar 21 Nama Tersangka Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim
- Heboh! Diduga Caleg PDIP Terpilih DPRD Jatim Asal Gresik Jadi Tersangka KPK Kasus Hibah Pokmas
"Itu bentuk kegagalan menurut saya," papar Sekretaris DPC Peradi Kabupaten Gresik ini kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (19/3).
"Seharusnya, Kejaksaan lebih memprioritaskan langkah pencegahan ketimbang melakukan langkah untuk menindak dugaan perbuatan melawan hukum. Sehingga, dugaan penyimpangan penggunaan anggaran oleh penyelenggara negara bisa diminimalisir," katanya.
Langkah ini, kata Fajar, juga sejalan dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo yang meminta kepada penegak hukum tidak melakukan pembiaran apabila mengetahui penyelenggara negara salah langkah dalam penggunaan anggaran.
"Kejaksaan selaku TP4D harus mengingatkan kalau mengetahui hal seperti itu. Langkah ini sebagai bentuk pencegahan dan pembinaan," terangnya.