Ketua PN Trenggalek Dipindah ke Palembang, Gara-gara Kasus Korupsi Anak Buahnya?

Ketua PN Trenggalek Dipindah ke Palembang, Gara-gara Kasus Korupsi Anak Buahnya? Acara pengantar alih tugas di PN Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dua pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pindah tugas. Masing-masing yakni Agus Aryanto S.H. selaku Ketua PN Trenggalek dan H. Suprapto S.H., M.Hum. sebagai Panitera.

Humas PN Trenggalek Dyah Astuti Miftafiatun S.H., M.A. dalam keterangannya mengatakan Agus Aryanto pindah tugas ke Palembang dengan jabatan sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A khusus.

Sementara Suprapto bakal menjabat sebagai panitera di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Sebagai gantinya, Dyah menyebut Ketua PN Trenggalek akan dijabat Deni Riswanto yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Mandailing Natal. Sementara Suprapto akan digantikan oleh Ismail yang sebelumnya menjadi Panitera di PN Bangkalan.

"Jadi serah terima jabatan nanti akan digelar tanggal 23 Maret mendatang di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Dyah usai acara pengantar alih tugas yang digelar di gedung PN Trenggalek, kamis (19/3).

Dyah menampik bahwa acara pengantar alih tugas dua pejabat PN Trenggalek saat ini, ada kaitannya dengan kasus dua pejabat di PN Trenggalek yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek pada kasus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan tahun anggaran 2019.

"Memang sudah saatnya pindah. Pak Agus itu di sini sudah dua tahun lebih. Biasanya kalau Ketua Pengadilan itu paling lama satu tahun," tepisnya. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO