Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Korupsi Dua Mantan Pegawai PN Trenggalek Sah

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Korupsi Dua Mantan Pegawai PN Trenggalek Sah Hakim Hayadi saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang PN Trenggalek yang digelar secara teleconference.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh dua mantan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek terhadap Kejaksaan Negeri Trenggalek, ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek melalui sidang putusan, Jumat (17/4).

"Menolak praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Hayadi, S.H., M.H. yang ditunjuk sebagai Hakim Tunggal oleh Pengadilan Negeri Trenggalek.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai penetapan kedua tersangka telah sah dan dilakukan menurut prosedur yang berlaku.

"Hakim praperadilan berpendapat bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah memenuhi adanya bukti permulaan yang cukup, yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mengacu pada pasal 184 KUHAP. Yaitu keterangan saksi, alat bukti surat, dan petunjuk. Sehingga penetapan tersangka pada diri pemohon telah sah dan berdasarkan hukum," ujar Hakim Hayadi saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang PN Trenggalek yang digelar secara teleconference.

Sekadar diketahui, dua mantan pegawai PN Trenggalek yang mengajukan gugatan praperadilan ini adalah Chrisna Nur Setyawan, mantan sekretaris di PN Trenggalek, dan Riawan mantan Kasubag Umum dan Keuangan di PN Trenggalek yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan di PN Trenggalek tahun anggaran 2019.

Selain itu, kedua tersangka ini juga ditetapkan oleh Kejari Trenggalek sebagai tersangka pada kasus pemalsuan tanda tangan data kerja sama antara Pengadilan Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Trenggalek. (man)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO