Luncurkan Inovasi SIPALUKU Tingkatkan Pelayanan, PA Lumajang Teken MoU dengan Pemkab

Luncurkan Inovasi SIPALUKU Tingkatkan Pelayanan, PA Lumajang Teken MoU dengan Pemkab Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan langsung Ketua Pengadilan Agama Lumajang Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. dengan Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq dan peluncuran SIPALUKU.

Artinya, masyarakat yang berperkara tidak perlu repot untuk mengurusi data administrasi ke kantor Dispendukcapil. Mereka bisa mengurus perubahan data di Pengadilan Agama Lumajang. "Jadi satu paket pelayanan dan akan mempermudah bagi masyarakat," ungkapnya.

Selain itu, nantinya Pengadilan Agama akan melakukan kerja sama dengan instansi lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. "Ke depan akan dilakukan demikian, karena kita sudah punya payung hukum kesepkatan dengan bupati berlaku dengan OPD lainnya," terangnya.

Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengucapkan banyak terima kasih kepada Pengadilan Agama yang telah menginisiasi kesepakatan terkait sinegritas pelayanan.

Menurutnya, pelayanan yang akan ditingkatkan oleh pemerintah daerah harus bersambut dengan inovasi-inovasi yang dilakukan oleh intitusi maupun antar pemerintah daerah . Terutama lembaga-lembaga vertikal sebagaimana yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Lumajang.

"Ini baik, karena pelayanan yang terus kita tingkatkan dalam seluruh aspek, dan sekian waktu berjalan akses yang harus diterima oleh masyarakat ada banyak yang harus kita layani dengan cara yang lebih cepat, karena Pengadilan Agama dan institusi yang memutuskan tentang status yang berkenaan dengan pergantian yang ada di KTP," ungkapnya.

Pengadilan Agama Lumajang Kelas 1A dalam penilaian Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) pada bulan November tahun 2017 telah mendapatkan nilai “A Excellent”. Dan secara berturut-turut pada Surveilance tahun 2018 sampai dengan 2019 predikat “A Excellent” telah pula dapat dipertahankan.

Pengadilan Agama Lumajang telah berbenah diri baik dalam peningkatan sarana prasarana maupun peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, memantabkan budaya kerja anti korupsi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (ron/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO