Wabah Corona, PA Pacitan Tunda Persidangan Kasus Perceraian

Wabah Corona, PA Pacitan Tunda Persidangan Kasus Perceraian Ketua PA Pacitan KH Sumarwan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wabah virus Corona () juga berimbas terhadap jadwal persidangan kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pacitan. Persoalan biduk rumah tangga, baik itu cerai gugat maupun cerak talak, harus sedikit tertunda prosesnya lantaran wabah .

Hal ini diungkapkan Ketua PA Pacitan, KH Sumarwan. Ia mengatakan, proses persidangan harus mengalami penundaan sampai 14 hari ke depan.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota

Menurut pejabat yang juga seorang kiai ini, untuk kasus perceraian yang sudah dijadwalkan pekan lalu dan pekan ini, tetap akan dilaksanakan persidangan. 

"Namun yang belum terdaftar akan ditunda sampai 14 hari ke depan," kata Sumarwan saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Ahad (22/3).

Lebih lanjut Sumarwan mengungkapkan, untuk jadwal persidangan mulai Senin besok dan Selasa rata-rata ada 20 perkara. Kemudian Rabu ada 10 perkara. 

Baca Juga: Masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Sehat

"Untuk pastinya kami harus cek jadwal di kantor. Untuk perkiraan Senin dan Selasa rata-rata, masing-masing 20 perkara. Sedang untuk Rabu sekitar 10 perkara. Kamis dan Jumat kosong," jelasnya.

Sebelumnya, Pemkab Pacitan sudah mengumumkan mulai Senin besok akan melakukan penutupan sembilan obyek wisata yang dikelola Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga. (yun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO