Tempat Wisata dan Hiburan di Kabupaten Pamekasan Resmi Ditutup, Cafe dan Warung Diberi Syarat

Tempat Wisata dan Hiburan di Kabupaten Pamekasan Resmi Ditutup, Cafe dan Warung Diberi Syarat Salah satu pengusaha warung kopi yang berada di jalan Kamboja saat menerima imbauan dari Disparbud Pamekasan terkait SE Bupati tentang penanganan Covid-19.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Semua tempat hiburan dan pariwisata di Kabupaten resmi ditutup, terhitung mulai dari tanggal 26 Maret 2020. Penutupan ini upaya mencegah penyebaran virus Corona.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten , Achmad Sjafiudin.

Baca Juga: Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

Ia mengatakan, penutupan tempat hiburan dan pariwisata berdasar pada Surat Edaran Bupati Nomor: 430/80/432.320/2020 tentang Tindak Lanjut Imbauan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Surat edaran tersebut dikeluarkan terkait dengan perkembangan penyebaran wabah Covid-19, khususnya di Jawa Timur yang telah menetapkan status darurat," katanya.

"Sekarang, Pemerintah Kabupaten mewajibkan pengelola usaha wisata, hotel, cafe, bioskop, dan lainnya untuk mematuhi edaran terbaru ini. Untuk wisata dan tempat hiburan wajib tutup. Sementara untuk pengelola hotel, restoran, rumah makan, dan cafe atau warung harus mematuhi sejumlah syarat jika ingin tetap buka," tegasnya.

Baca Juga: Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pj Bupati Pamekasan Berikan Hadiah untuk Veteran

Ada 4 syarat yang wajib dipatuhi pengelola hotel, restoran/rumah makan, serta warung/cafe selama wabah Covid 19, yakni:

Pertama, wajib membatasi jumlah pengunjung dan mengatur jarak minimal 1 meter antar pengunjung, serta membatasi jam buka sampai pukul 21.00 WIB.

Kedua, jika melayani pengunjung melampaui kapasitas sebagaimana ketentuan pertama sehingga menimbulkan keramaian, maka akan dilakukan penutupan sementara.

Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding

Ketiga, pengelola restoran/rumah makan, cafe/warung diminta untuk menyarankan kepada pengunjung agar makanan yang dipesan supaya dibungkus dan dinikmati di rumah masing-masing.

Keempat, melaksanakan protokol kesehatan dengan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh pengunjung, serta melakukan penyemprotan disinfektan pada semua tempat/lokasi usaha.

Selama wabah status darurat Covid-19 ini, kawasan Arek Lancor juga akan disterilkan dari segala kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa atau membuat keramaian.

Baca Juga: Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan

Mantan Kepala DPU Pengairan ini berharap, surat edaran tersebut bisa dipatuhi semua pihak demi kesehatan semua masyarakat .

Bahtiar, salah satu pengusaha warung kopi di jalan Kamboja saat dikonfirmasi terkait adanya surat edaran bupati mengaku sangat setuju dengan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka mencegah penularan virus corona.

"Kami sebagai pemilik warung kopi tetap mendukung langkah Pemerintahan Kabupaten ," ujar Bahtiar.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

"Kita tetap mendukung penuh kebijakan pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang ikut mencegah penularan Covid-19," pungkasnya. (yen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO