KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bagi warga di Kabupaten Kediri, khususnya warga paling terdampak Covid-19, akan segera mendapat bantuan dari Pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) selama tiga bulan dimulai dari bulan April 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kabupaten Kediri, Drs. D. Sampurno, MM, melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan menjelaskan, Peraturan Bupati Kediri telah ditetapkan untuk penyaluran dan pencairan Dana Desa. Selanjutnya anggaran tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
BACA JUGA:
Penggunaannya untuk:
- Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19)
- Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa