- Sasaran penerima BLT – Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan penerima kartu pra kerja yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Mekanisme pendataan, lanjut Sampurno, dilakukan Relawan Desa Lawan COVID-19, Basis pendataan di RT dan RW, Musdes Khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan penerima BLT-Dana Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa; Pengesahan oleh Camat selambatnya 5 (lima) hari kerja. Jangka waktu dan besaran BLT-Dana Desa adalah Besaran BLT-Dana Desa Rp. 600.000,00 per bulan per keluarga diberikan selama 3 (tiga) bulan sejak April 2020.
“Kepala Desa diminta mempercepat dan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan pencairan dana desa. Dimana pada tahun ini dana desa akan langsung ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui RKUD,” terang Krisna.
Menurut Krisna, berdasarkan Peraturan Bupati Kediri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa serta Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2020 bahwa pagu Dana Desa sebesar Rp 322.882.645.000,00 akan disalurkan sebanyak 343 Desa. Penyaluran Tahap I sebesar 40% atau Rp 129.153.058.000,00.
“Kami berharap kerjasama dan koordinasi para kepala desa dengan dinas terkait dalam rangka untuk antisipasi dan penanganan luasnya dampak Covid-19. Termasuk pembentukan Gugus Tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 itu sesuai dengan surat edaran Menteri Desa dan PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19,” pungkas Krisna. (adv/kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News