Khofifah menerangkan, realokasi dana desa ini merupakan bentuk jaring pengaman sosial masyarakat guna mengurangi dampak ekonomi akibat Covid-19. BLT tersebut, tambah dia, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan logistik jelang Ramadan.
"Kami berharap BLT ini dapat meringankan beban warga desa yang terdampak Covid-19," ujarnya.
Maka dari itu, lanjut Khofifah, ia meminta kepada seluruh kepala desa dan pemerintah Kabupaten/Kota dapat segera merampungkan data penerima BLT.
"Basis pendataan di RT/RW yang dilakukan oleh Relawan Desa lawan Covid-19. Selanjutnya dibawa ke Musyawarah Desa untuk validasi finalisasi dan penetapan penerima BLT. Data yang sudah ditandatangani Kades tersebut lalu disahkan oleh Bupati/Wali Kota atau Camat selambatnya 5 hari kerja," paparnya.
"Aparat desa harus teliti menentukan siapa-siapa yang berhak menerima BLT ini. Jangan sampai ada yang terlewat atau malah double-double dapat bantuannya," tambah Khofifah. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News