Bupati dan Ketua DPRD Gresik Sepakat Bantuan Dampak COVID-19 Berupa BLT

Bupati dan Ketua DPRD Gresik Sepakat Bantuan Dampak COVID-19 Berupa BLT Dari kanan, Bupati Sambari, Wabup Qosim, dan Ketua DPRD Fandi Akhmad Yani dalam suatu rapat. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Setelah terjadi tarik ulur panjang, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Ketua DPRD Fandi Akhmad Yani akhirnya satu suara terkait bantuan jaring pengaman sosial (JPS) dampak virus Corona (COVID-19).

Bupati dan Ketua DPRD sepakat bahwa JPS berbentuk bantuan langsung tunai (BLT), bukan bentuk sembako. "Alhamdulilah, DPRD dan Pemkab, Pak Bupati dan saya deal JPS berbentuk BLT," ujar Fandi Akhmad Yani kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (28/4).

Baca Juga: BKPSDM Gresik Gelar Uji Kompetensi ASN dan Luncurkan Program Gapura

Menurut Gus Yani, begitu ia akrab disapa, anggaran yang dialokasikan untuk penanggulangan dampak COVID-19 juga telah disepakati sebesar Rp 210 miliar. "Rapat ini kami gelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang teknis penggunaan anggaran," terangnya.

Yani menjelsakan, anggaran Rp 210 miliar tersebut akan diberikan kepada 116 ribu kepala keluarga (KK) di 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik. Masing-masing penerima akan mendapat Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan, Mei-Juli 2020.

"Insya Allah setelah peraturan bupati (Perbup) sebagai landasan hukum sudah keluar, sebelum akhir bulan April, BLT sudah bisa dicairkan," terangnya.

Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79

Ia juga memastikan, penerima BLT merupakan warga yang belum menerima bantuan dari program pemerintah pusat dan daerah seperti Program Keluraga Harapan (PKH), Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT), dan BLT dari Dana Desa (DD).

"Jadi, warga yang sudah terima bantuan tersebut tak boleh dobel terima JPS BLT dari dana Rp 210 miliar. Jadi BLT dari Pemkab diberikan untuk KK non penerima PKH dan BPNT," ungkap politikus muda PKB ini.

Ditambahkan Gus Yani, Ttotal anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 295 miliar. Selain itu JPS, juga digunakan untuk penanggulangan bidang lain.

Baca Juga: Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP

Di antaranya, untuk klaim berobat pasien COVID-19 di RS swasta dan klinik dengan total Rp 26 miliar. Insentif tenaga kesehatan Rp 27 miliar, dan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) mencapai Rp 14 miliar. Serta untuk kebutuhan penunjang lain.

Sementara Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik, Moh. Abdul Qodir meminta Pemkab agar segera menyiapkan Perbup, sehingga JPS BLT bisa segera disalurkan kepada 116 ribu KK. "Kami meminta penyalurannya bisa lebih cepat, dan tepat, karena masyarakat terdampak COVID-19 sudah lama menunggu," ujarnya.

Sebab, Qodir mengatakan 116 ribu KK penerima JPS BLT tersebut terdiri dari berbagai macam unsur profesi, seperti guru ngaji, taman pendidikan al Qur'an (TPQ), madrasah diniyah (Madin), dan guru swasta non sertifikasi.

Baca Juga: Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik

"Alhamdulillah, kami lega karena juga menyepakati semua guru ngaji, TPQ, Madin, guru swasta non sertifikasi masuk dalam golongan penerima JPS dampak COVID-19," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO