BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Berbagai jenis bantuan selama masa pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 terus digelontor, baik berupa program, paket sembako, maupun berbentuk uang tunai. Selain dari pemerintah pusat, bantuan ini juga datang dari pemerintah provinsi, kabupaten kota, hingga dari pemerintah desa atupun kelurahan.
Namun, karena minimnya pengawasan, sehingga bantuan ini banyak ditemukan kejanggalan dan penyelewengan. Mulai dari pungutan, penyunatan, hingga tidak tepat sasaran. Bahkan, sampai hari ini masih meninggalkan sejumlah polemik dan keresahan di masyarakat.
BACA JUGA:
- Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza
- Berangkatkan Jalan Sehat Hari Koperasi di Bojonegoro, Khofifah: Penggerak Ekonomi Kerakyatan
- Baru Sebulan Musim Kemarau, Satu Desa di Bojonegoro Sudah Terdampak Kekeringan
Menyikapi kejadian tersebut, Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB) memandang perlu adanya pengawasan dari berbagai elemen. Sehingga, bantuan yang bersumber dari uang rakyat tersebut bisa tersalurkan dengan tepat dan bisa dinikmati oleh rakyat.
FJTB, organisasi pers yang anggotanya khusus wartawan televisi (lokal, regional, dan nasional) ini selanjutnya mendirikan posko pengaduan bantuan Covid-19. Harapannya, dengan adanya posko ini, potensi terjadinya penyelewengan bantuan selama masa pandemi bisa diminimalisir.
Ketua FJTB sekaligus koordinator pengaduan bantuan Covid-19, Bambang Yulianto mengatakan, posko pengaduan ini bisa memberikan ruang kepada publik. Warga yang menemukan adanya penyalahgunaan maupun bentuk-bentuk penyelewengan bantuan Covid-19 lainnya di masyarakat.
Menurut Eeng, sapaan Bambang Yulianto, posko pengaduan ini merupakan bentuk kepedulian FJTB terhadap banyaknya oknum begal yang tega merampok hak rakyat. Terutama selama berlangsung masa pendemi Covid-19 ini. Eeng meminta masyarakat tidak perlu khawatir atau takut untuk melapor.
"Ada beberapa kriteria yang nantinya dapat ditindaklanjuti dari jenis pengaduan masyarakat tersebut. Mulai dari sekadar konsultasi tentang jenis bantuan Covid-19, pemberitaan, hingga pendampingan hukum," ungkap bambang.
Masyarakat bisa mengadukan apa yang terjadi di tengah masyarakat terkait bantuan Covid-19 melalui email pengaduanbantuancovid19@gmail.com atau melalui WhatsApp 0881026895127.
Pihaknya berharap masyarakat berani melaporkan kejadian yang di rasa ada kejanggalan dalam pemberian bantuan Covid-19 ini. Ia juga berharap virus Covid-19 segera reda, sehingga masyarakat bisa kembali hidup normal seperti sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News