Direktur LBH FT Ingatkan Bupati Sambari Tak Gegabah Berlakukan New Normal

Direktur LBH FT Ingatkan Bupati Sambari Tak Gegabah Berlakukan New Normal Direktur LBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, S.H., CTL.

Listen to this article

Ia juga mengungkapkan, pembatasan pelaksanaan ibadah yang praktiknya justru rentan dan berpotensi melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku sebagaimana warga negara dalam melaksanakan ibadahnya sesuai keyakinannya.

"Contohnya pembatasan ibadah soal yang boleh melaksanakan ibadah di sebuah tempat atau rumah ibadah hanya khusus warga setempat, apalagi sampai menutup tempat-tempat atau rumah ibadah. Kebijakan ini jelas merupakan pembatasan yang berlebihan. Hal ini tegas tak sesuai isyarat Undang-Undang Pasal 4 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 29 huruf a UUD 1945. Ini merupakan bentuk pelanggaran," katanya.

"Selain regulasi tersebut, berdasar instrumen Pasal 18 Ayat (3) HAM Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), pembatasan-pembatasan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan hukum yang diperlukan untuk melindungi 'keselamatan publik, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat'. Praktik pembatasan ini harus jelas tertulis dan tertuang dalam sebuah produk Hukum Nasional," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Fajar, masih banyak hal yang perlu diatur dalam perubahan perilaku dan tata laku berkehidupan dan bermasyarakat secara New Normal yang bersinggungan dengan hak dan kewajibannya. "Sehingga tidak terjadi missunderstanding dan missperception di masyarakat. Termasuk, upaya penertiban pun harus mengutamakan unsur kualitatif dengan prinsip nonretroaktif atau antirepresif demi menghindari kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum," tuturnya.

"Jadi, penerapan New Normal harus benar-benar diatur dengan aturan yang terstandarisasi menghormati norma pembentukan sesuai tata urutan perundang- undangan yang sah dan tidak diskriminatif. Tidak cukup hanya diatur dengan Surat Edaran (SE) dan sejenisnya, termasuk daerah kabupaten/kota dalam melahirkan Perbup/Perwali," terangnya.

"Meskipun aturan itu harus memperhatikan kearifan lokal, tapi tetap norma tersebut harus diperhatikan, sehingga tidak bertabrakan dengan peraturan yang telah ada sebelumnya, dan bahkan bertentangan dengan Hukum Nasional atau peraturan perundangan yang lebih tinggi," pungkasnya. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO