Dia menjelaskan, alasan kenapa setiap orang tidak perlu harus membawa Surat Keterangan Bebas Covid-19, karena Kabupaten Trenggalek saat ini sedang memasuki tahapan fase New Normal.
Oleh karena itu, dia justru mendorong Pemkab Trenggalek untuk segera memberlakukan New Normal, bukan lagi mewajibkan setiap orang yang masuk ke Trenggalek harus membawa Surat Keterangan Bebas Covid-19.
"Jadi segera saja New Normal itu diberlakukan. New Normal itu adalah tatanan kehidupan baru yang kuat dengan protokol kesehatan. Jadi ketika orang Tulungagung, orang Surabaya mau datang ke Trenggalek, ya dengan protokol kesehatan yang ketat, ya silakan," tuturnya.
Menurutnya, jika pada akhirnya Pemkab Trenggalek memberlakukan New Normal, maka ada hal yang perlu diantisipasi, yakni bagaimana masyarakat itu bisa tertib terhadap protokol kesehatan nantinya.
"Di masa pandemi Covid-19 saat ini, Kabupaten Trenggalek merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur dengan kategori rendah penyebaran Covid-19," tukasnya. (man/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News