Dinilai Cacat Hukum, Kubu Alim Minta Kepengurusan KSB Tuban 2019-2022 Dibatalkan

Dinilai Cacat Hukum, Kubu Alim Minta Kepengurusan KSB Tuban 2019-2022 Dibatalkan Demisioner Ketua Penilik Klenteng Tuban Alim Sugiantoro.

Alim membeberkan, bahwa rumah agama Buddha itu adalah Wihara. "Kalau agama Khonghucu itu Jenderal Kwan Kong, pasti bukan Buddha. Termasuk Klenteng Kwan Sing Bio Tuban sejak 200 tahun silam bukan Wihara atau tidak identik dengan Buddha. Khonghucu tetap agama dan tidak di bawah Dirjen Buddha," jelasnya.

Keberatan serupa juga diungkapkan Wiwit Endra S, Ketua Harian Seksi Agama Khonghucu TITD Kwan Sing Bio Tuban. Pihaknya telah mengirim surat keberatan kepada Dirjen Buddha terkait permohonan pencabutan surat tanda daftar rumah ibadah Buddha TITD Kwan Sing Bio Tuban.

Mereka juga meminta agar surat tersebut ditinjau kembali karena kepengurusan klenteng masih terjadi sengketa hukum. Termasuk kepemilikan tanah yayasan klenteng juga masih dilaporkan ke Polres Tuban.

“Kita minta pencabutan tanda daftar rumah ibadah Buddha karena sampai hari ini masih terjadi sengketa secara keperdataan di PN Tuban. Kenapa masih sengketa bisa dikeluarkan tanda daftar rumah ibadah tersebut,” kata Wiwit Endra S.

Sebatas diketahui, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan surat pengesahan kepengurusan dengan Nomor :B1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020 yang memuat nama-nama Pengurus dan Penilik TITD Klenteng Tuban. Di mana Ketua dijabat Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang.

Selain itu, Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Budha Kementerian Agama Republik Indonesia juga menerbitkan surat tanda daftar rumah ibadah TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong dengan Nomor Register: 08.60.35.23.00708 tertanggal 8 Juli 2020.

“Kita menyambut gembira terbitnya surat pengesahan pengurus,” ungkap Mardjojo Ketua Pengurus TITD KSB dan TLK Tuban. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO