​Prahara Kelenteng Tuban, Kuasa Hukum Bambang Laporkan Mardjojo ke Mabes Polri

​Prahara Kelenteng Tuban, Kuasa Hukum Bambang Laporkan Mardjojo ke Mabes Polri Heri Tri Widodo (kanan). (foto: ist).

Hal sama juga disampaikan Bambang Djoko Santoso. Ia mengaku, salah satu alasannya menggugat umat yang mengatasnamakan pengurus ke pengadilan karena tidak terima jika kelenteng diklaim hanya sebagai tempat ibadah Buddha. Padahal, kelenteng itu merupakan tempat ibadah tiga agama, yakni Konghucu, Buddha, dan Tao.

"Jelas-jelas bukan Wihara. Sejak dulu yang disembahyangi adalah Dewa Kwan Kong, bukan Buddha," tegasnya.

Wawan, panggilan akrab Bambang Djoko Santoso juga menuding umat yang mengatasnamakan kepengurusan yang baru mencoba menggunakan tanda daftar rumah ibadah agama tersebut untuk merusak tatanan.

“Ini ada unsur mengadu domba umat tiga agama yang ada di TITD,” terang Bambang.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Ditjen Bimas Buddha, tanda daftar rumah ibadah agama tersebut hanya mencatat dan bukan mengesahkan kepengurusan Eng Bo dan kawan-kawannya.

“Gara-gara surat tanda daftar rumah ibadah yang di-blow up di media, semua umat jadi resah. Bahkan, masyarakat umum merasakan dampak tersebut dan menjurus ke SARA. Ini berpotensi membahayakan kamtibmas," beber Bambang.

Berdasarkan surat pengesahan kepengurusan TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB dan TLK) periode 2019-2022 dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Nomor: B1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020 yang memuat nama-nama Pengurus dan Penilik TITD Kelenteng Tuban, di mana Ketua dijabat Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Ketua Penilik dijabat Tan Ming Ang.

Selain surat pengesahan kepengurusan, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia juga menerbitkan surat tanda daftar rumah ibadah TITD Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong dengan Nomor Register: 08.60.35.23.00708 tertanggal 8 Juli 2020. (gun/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO