​Prahara Kelenteng Tuban, Kuasa Hukum Bambang Laporkan Mardjojo ke Mabes Polri

​Prahara Kelenteng Tuban, Kuasa Hukum Bambang Laporkan Mardjojo ke Mabes Polri Heri Tri Widodo (kanan). (foto: ist).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Persoalan kepengurusan di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban terus bergejolak dan memanas.

Kali ini, Kuasa Hukum Bambang Djoko Santoso selaku Pengurus Domisioner Koordinator Agama Konghucu TITD Kwan Sing Bio Tuban, Heri Tri Widodo bakal melaporkan Mardjojo alias Tio Eng Bo ke Mabes Polri.

Laporan tersebut karena adanya dugaan Mardjojo membuat surat pernyataan palsu terkait kondisi Kelenteng Tuban tidak dalam sengketa. Surat itu sebagai syarat untuk terbitnya surat daftar tempat ibadah TITD Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.

“Kita akan melapor ke Mabes Polri dalam minggu ini,” ungkap Heri Tri Widodo, Senin (27/7/2020).

Selain itu, Tio Eng Bo juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengesahan kelompok umat yang mengatasnamakan pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban masa bakti 2019-2022. Alasannya, kepengurusan baru itu masih digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dan belum ada kekuatan hukum tetap.

''Perbuatan Mardjojo diduga memalsukan keterangan, sehingga terbit hak sebagai ketua umum yang bisa mengelola aset-aset kelenteng,'' ungkapnya.

Heri menyampaikan, putusan sela PN Tuban sangat jelas-jelas menyatakan pengadilan melarang dilantiknya ketua umum dan ketua penilik hasil pemilihan 13 Oktober 2019. Namun, kenyataannya Eng Bo mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha untuk disahkan dan dicatatkan sebagai pengurus.

''Dia juga membuat surat pernyataan yang kami duga palsu pada 29 Mei 2020 bahwa tidak ada sengketa. Kami menduga ada pemalsuan yang sengaja dilakukan dan akan segera kami laporkan ke aparat hukum,'' tegas Heri.

Sementara di dalam kelenteng sendiri masih terjadi beberapa persoalan. Di antaranya, sengketa aset lahan hak milik yayasan dan terjadi gugatan terhadap inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus periode 2019-2022.

Hal sama juga disampaikan Bambang Djoko Santoso. Ia mengaku, salah satu alasannya menggugat umat yang mengatasnamakan pengurus ke pengadilan karena tidak terima jika kelenteng diklaim hanya sebagai tempat ibadah Buddha. Padahal, kelenteng itu merupakan tempat ibadah tiga agama, yakni Konghucu, Buddha, dan Tao.

"Jelas-jelas bukan Wihara. Sejak dulu yang disembahyangi adalah Dewa Kwan Kong, bukan Buddha," tegasnya.

Wawan, panggilan akrab Bambang Djoko Santoso juga menuding umat yang mengatasnamakan kepengurusan yang baru mencoba menggunakan tanda daftar rumah ibadah agama tersebut untuk merusak tatanan.

“Ini ada unsur mengadu domba umat tiga agama yang ada di TITD,” terang Bambang.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Ditjen Bimas Buddha, tanda daftar rumah ibadah agama tersebut hanya mencatat dan bukan mengesahkan kepengurusan Eng Bo dan kawan-kawannya.

“Gara-gara surat tanda daftar rumah ibadah yang di-blow up di media, semua umat jadi resah. Bahkan, masyarakat umum merasakan dampak tersebut dan menjurus ke SARA. Ini berpotensi membahayakan kamtibmas," beber Bambang.

Berdasarkan surat pengesahan kepengurusan TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB dan TLK) periode 2019-2022 dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Nomor: B1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020 yang memuat nama-nama Pengurus dan Penilik TITD Kelenteng Tuban, di mana Ketua dijabat Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Ketua Penilik dijabat Tan Ming Ang.

Selain surat pengesahan kepengurusan, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia juga menerbitkan surat tanda daftar rumah ibadah TITD Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong dengan Nomor Register: 08.60.35.23.00708 tertanggal 8 Juli 2020. (gun/zar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO